top of page
Search
  • Writer's pictureIT Yogya

16 Tahun Wafat Munir, KontraS Tuntut Kasus Munir Dinyatakan HAM Berat | PT Rifan Financindo

PT Rifan Financindo -Sudah 16 tahun kasus pembunuhan aktivis HAM Munir bin Thalib berlalu, tapi belum ada titik terang hingga saat ini. KontraS meminta negara bertindak dan menyelesaikan kasus ini.


"Dengan adanya pembunuhan yang sangat tidak manusiawi, dan dugaan keterlibatan orang-orang yang memiliki kekuasaan, kami menuntut agar negara segera membuat pengakuan bahwa pembunuhan Munir merupakan sebuah pelanggaran HAM berat. Negara harus menanggapi ini dengan lebih serius,"


ujar Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, dalam keterangan pers, Senin (7/9/2020).


KontraS, yang juga bergabung dengan Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM), juga menagih janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang pernah menyatakan akan menuntaskan kasus Munir. KontraS menagih keseriusan pemerintah mengungkap dalang dari pembunuhan Munir.



"Kami menuntut Presiden Joko Widodo, yang telah berjanji di hadapan publik untuk menyelesaikan kasus ini, untuk membuat aksi yang jelas dan konkret. Aksi konkret ini bisa dimulai dengan melakukan tinjauan atas beberapa perkara pidana sehubungan dengan pembunuhan Munir, termasuk dugaan pelanggaran standar-standar HAM internasional," tegasnya.


Fatia menilai pembunuhan Munir bukanlah kriminal biasa. Oleh karena itu, dia mendesak negara tidak diam dan segera mengungkapkan kasus ini. Dia meminta dalang kasus ini segera diadili.


"Negara juga harus melakukan langkah-langkah yang efektif untuk memastikan bahwa pelanggaran HAM terhadap para pembela HAM diproses secara cepat, efektif, dan imparsial; dan orang-orang yang bertanggung jawab dibawa ke pengadilan," tuturnya.


KontraS dkk hari ini juga menyampaikan pendapat hukum (legal opinion) atas kasus Munir. Pendapat ini disampaikan agar Komnas HAM sebagai lembaga negara memutuskan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat agar kasusnya bisa diadili.


"Hari ini, kami menyampaikan Legal Opinion atau Pendapat Hukum atas Kasus Meninggalnya Munir kepada Komisi Nasional (Komnas) HAM, sebagai bagian dari pengaduan resmi kami, agar Komnas HAM bisa segera membuat keputusan bahwa Kasus Munir merupakan Pelanggaran HAM Berat sehingga proses penyelidikan berdasarkan UU Pengadilan HAM bisa segera dilakukan," kata Fatia.




"Selain itu, kami juga mendorong Komnas HAM untuk segera mengeluarkan Penetapan Munir bin Thalib sebagai Prominent Human Right Defender dan menetapkan hari peringatan untuk para pembela HAM," imbuhnya.

Sekilas tentang Kasus Munir

Munir bin Thalib adalah seorang pembela HAM yang memainkan peran penting dalam membongkar keterlibatan aparat keamanan dalam pelanggaran HAM di Aceh, Papua, dan Timor Leste. Ia juga merumuskan rekomendasi kepada pemerintah untuk membawa para pejabat tinggi yang terlibat ke pengadilan. Pada September 1999, ia ditunjuk sebagai anggota Komisi Penyelidik Pelanggaran HAM (KPP-HAM) Timor Timur.



Munir ditemukan meninggal dunia di penerbangan Garuda Indonesia dari Jakarta ke Amsterdam pada 7 September 2004. Autopsi yang dilakukan oleh otoritas Belanda menunjukkan bahwa ia meninggal karena diracun arsenik.


Sumber: News.detik

PT Rifan Financindo


0 views0 comments

Recent Posts

See All

IHSG Dibuka di Zona Merah

Indeks harga saham gabungan (IHSG) hari ini dibuka pada level 7.349. Dikutip dari data RTI pada Kamis 22 Februari 2024 IHSG level...

Comments


Post: Blog2_Post
bottom of page