top of page
Search
  • Writer's pictureIT Yogya

4 PNS Kemenperin Diperiksa Jadi Saksi di Kasus Impor Baja | PT Rifan Financindo

PT Rifan Financindo - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021. Kejagung hari ini memeriksa 6 orang saksi yang diantaranya merupakan PNS Kementerian Perinsdustrian (Kemenperin).


"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 6 orang saksi yang terkait dengan Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (8/6/2022).


Adapun 6 orang saksi yang diperiksa diantaranya, pertama saksi MH selaku PNS pada Kementerian Perindustrian RI. Saksi MH diperiksa saat saksi MH selaku subkoordinator industri logam baja Kementerian Perindustrian RI untuk memberikan keterangan terkait penerbitan pertimbangan teknis di Kementerian Perindustrian RI tahun 2020-2021.


Saksi kedua, FI selaku PNS pada Kementerian Perindustrian RI, diperiksa saat saksi selaku Fungsional di Kementerian Perindustrian RI untuk menjelaskan terkait dengan jumlah pertimbangan teknis (pertek) atas impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya periode 2016 sd 2021.


Saksi ketiga yang diperiksa adalah RAW selaku PNS pada Kementerian Perindustrian RI. Sedangkan saksi keempat adalah LW selaku PNS pada Kementerian Perindustrian RI, diperiksa saat saksi selaku Direktur Industri Logam periode menjabat Februari 2022 untuk menjelaskan terkait mekanisme penerbitan pertimbangan teknis setelah Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 20 Tahun 2021.


Saksi kelima adalah SHP selaku Direktur Tertib Niaga pada Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, saksi SHP diperiksa untuk menjelaskan terkait dengan pengawasan post border atas impor besi baja.


Saksi keenam, VK selaku Direktur QHSE dan Pengembangan Bisnis PT. Adhi Karya (Persero) diperiksa terkait tidak adanya kerjasama supply besi atau baja PT Adhi Karya dengan PT Perwira Adhitama Sejati dalam proyek jembatan Musi IV di Palembang sebagaimana dijadikan dasar surat penjelasan (sujel).


"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021," kata Ketut.


Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu Taufik (T) selaku manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia, Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea (TB), dan BHL selaku swasta owner atau pemilik dari PT Meraseti Logistic Indonesia.


Selain itu dalam kasus ini, penyidik juga telah menetapkan 6 tersangka korporasi, yaitu PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU.


Akibat perbuatannya, para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.



Sumber : detik

PT Rifan Financindo

0 views0 comments

Recent Posts

See All

IHSG Dibuka di Zona Merah

Indeks harga saham gabungan (IHSG) hari ini dibuka pada level 7.349. Dikutip dari data RTI pada Kamis 22 Februari 2024 IHSG level...

Comments


Post: Blog2_Post
bottom of page