top of page
Search
  • Writer's pictureIT Yogya

9 Anggota Mafia Narkoba Sumsel Dituntut Penjara Seumur Hidup | PT Rifan Financindo



PT Rifan Financindo - Sembilan bandar sabu asal Surabaya, Jawa Timur, Letto cs dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa menilai Letto cs terbukti menjadi bandar 9 Kg sabu saat ditangkap awal Mei lalu.


Tuntutan sembilan terdakwa dibacakan JPU, Rini, Imam dan Fajar ketika sidang di PN Palembang, Selasa (11/12/2018). Dalam berkas yang terpisah, sembilan terdakwa itu dituntut hukuman seumur hidup.

Baca juga: Penyelundupan 92 Kg Ganja ke Jakarta Digagalkan di Lampung


Tuntutan terhadap terdakwa dibacakan setelah menjalani beberapa kali sidang. Mulai dari dakwaan, pemeriksaan saksi dan alat bukti, sampai akhirnya dituntut di hadapan tiga majelis hakim, Achmad Suhel, Efrata dan Syarifudin.


"Semua dituntut hukuman seumur hidup. Tidak ada yang dibedakan sama sekali," terang penasehat hukum para terdakwa, Marchel saat berbincang di Palembang, Rabu (12/12/2018).


Menurut Marchel semua terdakwa yang dituntut seumur hidup dapat dipastikan sebagai jaringan Letto. Namun seluruh berkas disidang secara terpisah sesuai peran masing-masing.


"Total terdakwanya sembilan, semuanya dituntut hukuman seumur hidup. Semua jaringa Letto cs dan terpisah disembilan berkas, tapi untuk tuntutan saya lihatnya dipukul rata semua. Seumur hidup," kata wanita yang tergabung di Pusbakum PN Palembang ini.


Adapun kesembilan terdakwa tersebut, yakni:

1. Letto (25)

2. Candra (23)

3. Trinil (21)

4. Andik (24)

5. Hasan (38)

6. Ony (23)

7. Sabda (33)

8. Putra (23)

9. Dika (22).


Mereka seluruhnya diketahui asal Jawa Timur.


"Katanya memang Letto yang utamanya, teman-teman media juga nanya itu. Tapi saya melihat tidak ada perbedaan peran. Semua sama-sama terlibat jaringan 9 Kg sabu dan ditangkap oleh Polda Sumsel," kata Marchel.


Sebagaimana diketahui, Letto bersama lima rekannya, Candra, Trinil, Andik, Ony dan Hasan (38) ditangkap di bulan Mei lalu. Tak tanggung-tanggung, untuk satu kali transaksi jaringan ini bisa membawa sedikitnya 150 kg sabu dari Sumatera ke Pulau Jawa.


Dengan jumlah besar itu, mereka sampai membeli truk Fuso khusus mengangkut sabu dengan ditimbun ubi kayu. Namun bisnis haram tersebut terendus polisi. Setelah menangkap keenam terdakwa di Surabaya, Ditnarkoba Polda Sumsel pun langsung mengembangkan jaringan lain. Tak lama berselang, tiga bandar, Shabda, Putra dan Dika ditangkap.


Dari tangan kesembilan terdakwa, polisi menyita aset lebih dari Rp 5 miliar . Ada pula beberapa mobil, sepeda motor dan aset lain yang turut disita. Diduga kuat semua aset terkait bisnis barang haram tersebut.


Sumber : news.detik

PT Rifan Financindo

3 views0 comments

Recent Posts

See All

IHSG Dibuka di Zona Merah

Indeks harga saham gabungan (IHSG) hari ini dibuka pada level 7.349. Dikutip dari data RTI pada Kamis 22 Februari 2024 IHSG level...

Comments


Post: Blog2_Post
bottom of page