top of page
Search
  • Writer's pictureIT Yogya

Agenda Utama Revisi Undang-Undang Desa | PT Rifan Financindo

PT Rifan Financindo - Revisi Undang-Undang Desa telah disepakati menjadi Rancangan Undang-Undang Desa, dan selanjutnya akan memasuki tahap pembahasan bersama pemerintah sebelum akhirnya diundangkan. Terdapat dua poin revisi yang banyak mendapat sorotan dari berbagai pihak, yakni penambahan masa jabatan kepala desa dan penambahan dana desa.

Dalam penjelasannya, revisi Undang-Undang Desa bertujuan untuk memperkuat dan menjadikan desa mandiri sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi. Terhitung semenjak Undang-Undang Desa disahkan hingga 2022 dana Desa telah menelan APBN sebesar Rp 468,9 triliun. Namun hasilnya baru 5% desa yang berstatus sebagai desa swasembada, 25% swakarya, dan selebihnya (70%) masih berstatus swadaya.


Kemudian angka korupsi dana desa cukup tinggi, selama periode 2015 hingga 2021 tak kurang dari Rp 433,8 miliar dana desa dikorupsi. Belum lagi kemungkinan lainnya, seperti alokasi dana desa yang tidak tepat sasaran (akibatnya pertumbuhan ekonomi lambat). Permasalahan-permasalahan ini harus menjadi sorotan utama dalam agenda revisi Undang-Undang Desa dalam tujuannya menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi Indonesia.


Terlepas dari permasalahan yang dihadapi, pemerintah desa sudah harus mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Mengingat desa memiliki potensi besar untuk benar-benar dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat dikarenakan bersentuhan langsung dengan masyarakat. Maka dari itu, dengan potensi yang ada sudah saatnya desa dibangun secara demokratis dalam memanfaatkan dana desa yang tersedia.


Dari Keterwakilan ke Keterlibatan


Dmytro Khutkyy dalam diskusi panel Pertemuan Jurnal Budaya Eropa pada 2017 menyatakan bahwa kebijakan kontemporer tidak lagi dapat mengandalkan demokrasi keterwakilan. Agar suatu kebijakan tetap dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, kebijakan harus bertransformasi ke arah yang lebih partisipatif. Dan, hal ini yang harus menjadi prinsip dalam menjalankan pemerintahan desa (khususnya).


Jika dilihat dari jumlah penduduk, rata-rata penduduk setiap desa di Indonesia berjumlah 3.325 orang. Angka ini jauh di bawah jumlah penduduk Porto Alegre (Brazil) yang berjumlah lebih dari satu juta orang. Namun Pemerintah Kota Porto Alegre mampu melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan (deliberative) melalui proses budgeting.


Dalam hal ini dan sejalan dengan konteks Porto Alegre, masyarakat desa seharusnya juga dapat dilibatkan dalam proses budgeting. Mengingat sampai saat ini proses budgeting masih dilakukan secara tertutup atau terbatas pada peserta musyawarah perwakilan. Sedangkan Porto Alegre telah mempercayakan seperempat anggarannya kepada masyarakat semenjak 1989 sehingga terjadi proses akar rumput di tataran komunitas lokal untuk membicarakan kebijakan.


Poin pentingnya, desa merupakan komunitas masyarakat hukum yang paling memungkinkan untuk menerapkan participatory budgeting secara deliberative di Indonesia. Hal utama yang harus dipastikan ialah berjalannya proses akar rumput tersebut sebagai aktivisme masyarakat. Dalam artian masyarakat bertemu langsung secara organik dan mendiskusikan serta memutuskan proyek/kebijakan apa yang akan didanai dan dijalankan.


Berkaitan dengan aktivisme masyarakat, Baiocchi, profesor di Universitas New York dalam penelitiannya menemukan bahwa proses participatory budgeting mampu menarik hingga 10% dari total populasi masyarakat kota. Positifnya, penerapan participatory budgeting akan meningkatkan representasi kelompok-kelompok masyarakat marjinal atau yang terpinggirkan secara politik (masyarakat kurang mampu, minoritas, orang tua).


Selain proses deliberative, alternatif dari proses participatory budgeting juga dapat berbentuk inisiatif perorangan atau kelompok dalam membuat proyek/kebijakan. Di mana inisiatif kebijakan/proyek tersebut dikomunikasikan kepada publik untuk dapat diterima atau sebaliknya. Namun, hal terpenting dari dua strategi tersebut ialah ruang partisipasi dalam proses budgeting yang harus tersedia.


Participatory budgeting jelas menunjukkan prinsip kerja demokrasi, proses tersebut akan menghubungkan masyarakat dengan pemerintah desa, masyarakat dengan masyarakat, baik kaya maupun miskin, terorganisasi dan tidak terorganisasi. Kemudian dalam proses tersebut juga harus berlandaskan prinsip keadilan dan kesetaraan. Sebab salah satu tantangan partisipasi ialah ketidaksetaraan, misalnya yang memiliki kekuasaan berpotensi lebih berkuasa.


Desa yang demokratis akan lebih memungkinkan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menyejahterakan masyarakat. Prinsip tersebut cukup sederhana, di mana proses yang demokratis akan memperbesar peluang proyek/kebijakan yang tepat sasaran. Karena opsi proyek/kebijakan diajukan langsung oleh penerima proyek/kebijakan tersebut.


Dari Korupsi ke Transparansi


Proses demokratisasi melalui partisipasi dalam pemerintahan desa akan menjadi salah satu instrumen dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Di mana budaya partisipasi tentu akan menghilangkan tindak pidana korupsi karena publik mengetahui dan memahami rancangan dan ketersediaan keuangan yang ada. Sehingga kondisi ini akan mempersulit pelaku untuk melakukan tindak pidana korupsi.


Selain itu, partisipasi juga akan menjadi sebuah proses pembelajaran bagi masyarakat untuk dapat memahami hal-hal yang ada dalam kendali pemerintah. Secara otomatis, ini akan menjadi penguat kontrol dari masyarakat terhadap penggunaan sumber daya desa yang ada dalam kendali pemerintahan desa tersebut.


Dalam artian bahwa partisipasi bukan sekadar untuk menyiapkan proyek/kebijakan tepat sasaran maupun instrumen pencegahan tindak pidana korupsi. Tetapi budaya partisipasi juga menjadi pendidikan politik yang organik bagi masyarakat desa. Sehingga proses demokratisasi desa juga akan menciptakan kehidupan masyarakat desa yang lebih bermartabat.


Menuju Desa Bermartabat


Penjelasan tentang demokratisasi desa sebagai instrumen pencegahan tindak pidana korupsi merupakan sebuah refleksi dari revisi Undang-Undang Desa. Pertanyaannya, apakah agenda revisi Undang-Undang Desa telah memperhatikan beberapa permasalahan fundamental yang terjadi semenjak dihadirkannya kebijakan dana desa?


Terlebih lagi, salah satu agenda revisi Undang-Undang Desa juga akan meningkatkan nominal dana desa. Hal ini tentu menjadi potensi besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun apakah dalam revisi tersebut telah menyediakan dan memastikan adanya suatu mekanisme yang efektif dalam penggunaan dana desa tersebut?


Begitupun dengan penambahan masa jabatan kepala desa, apakah mampu menjadi jaminan penggunaan dana desa tepat sasaran? Mengingat salah satu argumentasi yang dikemukakan dalam hal tersebut ialah panjangnya waktu yang dibutuhkan untuk rekonsiliasi pasca pemilihan kepala desa. Seharusnya hal yang bersifat politis dapat diselesaikan di luar konteks teknis jalannya suatu pemerintahan.


Demokratisasi melalui mekanisme partisipatif akan menjadi solusi dari gesekan yang timbul pasca pemilihan kepala desa. Mengingat kekuasaan yang diperebutkan merupakan alat untuk mendistribusikan sumber daya ke sektor yang diprioritaskan penguasa. Namun dengan mekanisme partisipatif, distribusi sumber daya desa tidak lagi dimonopoli penguasa. Dengan mekanisme partisipasi juga akan mengurangi persaingan politik yang tajam di tingkat desa. Karena melalui mekanisme partisipatif, potensi peminggiran terhadap suatu kelompok masyarakat semakin kecil.


Pada intinya, permasalahan sesungguhnya atas ketidakefektifan penggunaan dana desa terletak pada mekanisme. Bahwa demokrasi keterwakilan tidak dapat lagi diandalkan dalam pengambilan keputusan. Oleh sebab itu, desa sebagai lingkup terkecil pemerintahan atau komunitas masyarakat hukum di Indonesia sangat memungkinkan untuk menerapkan mekanisme partisipasi secara efektif.


Sumber : market.bisnis

PT Rifan Financindo

1 view0 comments

Recent Posts

See All

IHSG Dibuka di Zona Merah

Indeks harga saham gabungan (IHSG) hari ini dibuka pada level 7.349. Dikutip dari data RTI pada Kamis 22 Februari 2024 IHSG level...

Comments


Post: Blog2_Post
bottom of page