top of page
Search

Alasan Mendag Wajibkan Jualan Online Punya Izin Usaha | PT Rifan Financindo

  • Writer: IT Yogya
    IT Yogya
  • Dec 4, 2019
  • 1 min read

PT Rifan Financindo - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengungkapkan banyak kepentingan pemerintah dalam aturan yang mewajibkan pelaku usaha online memiliki izin. Salah satunya adalah agar pemerintah memastikan produk yang dijual berkualitas tinggi dan memenuhi standar yang ditentukan.

Kewajiban tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kepentingannya banyak, kita tidak mau orang jualan yang tidak jelas. Kalau orang jualan yang tidak punya izin kan bisa kita merasa dirugikan karena bisa saja orang asing yang menjalankan," kata Agus di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Kewajiban memiliki izin usaha juga berlaku untuk warga negara asing (WNA) yang memanfaatkan toko online alias e-commerce di Indonesia.


"Jadi tetap otomatis harus izin semuanya ada di wilayah Indonesia. Selama usaha yang ada di wilayah Indonesia mereka harus memiliki izin itu saja prinsipnya," jelasnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku belum bisa memberikan penjelasan mengenai aturan baru tersebut. Dirinya memilih untuk mempelajarinya terlebih dulu.

"Nanti ya, saya belum bisa kasih komentar," ujar Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.

Sumber: Finance.detik

PT Rifan Financindo

 
 
 

Recent Posts

See All
IHSG Dibuka di Zona Merah

Indeks harga saham gabungan (IHSG) hari ini dibuka pada level 7.349. Dikutip dari data RTI pada Kamis 22 Februari 2024 IHSG level...

 
 
 

Comments


Post: Blog2_Post

Jl. Laksa Adi Sutjipto Km. 8, Tambakbayan, Caturtunggal, Depok, Janti,
Caturtunggal, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta

Telp : (0274) 2803111

FAX : (0274) 2803222

Subscribe Form

Thanks for submitting!

©2018 by PT-Rifanfinancindo-yogyakarta. Proudly created with Wix.com

  • Facebook
  • Twitter
bottom of page