PT Rifan Financindo - Anggota DPRD Kabupaten Klungkung, I Wayan Misna (55) diduga terkena tindak pidana kejahatan pengelabuan atau phising. Akibatnya, uang di rekeningnya sebesar Rp 654 juta raib.
"Terduga korban merasa dirugikan sebesar Rp 654 juta," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto dalam keterangan tertulis kepada detikBali, Rabu (1/2/2023).
Satake Bayu mengungkapkan, Misna awalnya melakukan pengecekan saldo di rekening Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali atas namanya sendiri pada 27 Januari 2023.
Kemudian pada 30 Januari 2023, Misna membuka aplikasi m-banking BPD Bali sekitar pukul 11.00 Wita. Namun saat itu Misna tidak bisa mengakses m-banking tersebut karena terblokir.
"Pihak BPD Bali sempat menghubungi yang bersangkutan dan menanyakan apakah ada melakukan transaksi uang, karena bank melihat ada banyak sekali transaksi keluar," ujar Satake Bayu.
Pihak bank kemudian mengirimkan soft copy rekening koran milik Misna yang menunjukan sudah ada banyak transaksi pengiriman uang keluar. Padahal, Misna merasa sama sekali tidak melakukan transaksi tersebut.
Akibat hal tersebut, Misna mengalami kerugian sebesar Rp 654 juta. Ia kemudian melaporkan hal tersebut ke Polda Bali dengan melampirkan beberapa bukti dokumen seperti fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) dan fotokopi rekening koran BPD Bali.
Sumber : detik/bali
PT Rifan Financindo
ความคิดเห็น