top of page
Search
Writer's pictureIT Yogya

Apakah Anda Termasuk yang Wajib Lapor SPT? Cek di Sini | PT Rifan Financindo


PT Rifan Financindo - Pengusaha hotel dan restoran menjerit karena pelaksanaan PPKM Mikro yang diperpanjang 9-22 Maret 2021 masih melarang bepergian ke luar daerah bagi pegawai ASN/TNI/Polri/BUMN/BUMD.


Pelaku usaha yang bergerak di sektor pariwisata itu menjerit lantaran di situasi pandemi virus Corona (COVID-19) ini yang memiliki daya beli cukup baik adalah para abdi negara tersebut.


"Sekarang dilarang pula mereka untuk berwisata, ya sudah selesai," kata Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran saat dihubungi detikcom, kemarin Senin (8/3/2021).


Sebenarnya, PHRI tidak mempermasalahkan PPKM Mikro diperpanjang, tapi seharusnya liburan tidak dilarang bagi PNS atau ASN.


"Namun, jika ditetapkan bahwa misalnya ASN atau PNS tidak boleh berlibur pada saat weekend itu akan jadi permasalahan juga, karena begini, kalau kita perhatikan di situasi pandemi selama 12 bulan ini justru yang memiliki daya beli itu kan justru ASN ya yang paling utama, karena ASN itu tidak ada pemotongan gajinya, pendapatannya, THR-nya, nggak pernah ada (pemotongan)," jelasnya.


Sedangkan di sektor-sektor formal lain, misalnya pegawai swasta justru terjadi penurunan daya beli karena ada yang kehilangan pekerjaan, maupun berkurang pendapatannya.

"Nah, itu apakah tidak pernah dipertimbangkan daya beli atau penurunan kemampuan masyarakat untuk berwisata, itu tidak pernah diperhitungkan," tambah Maulana.


Sumber: finance.detik

PT Rifan Financindo

1 view0 comments

Recent Posts

See All

IHSG Dibuka di Zona Merah

Indeks harga saham gabungan (IHSG) hari ini dibuka pada level 7.349. Dikutip dari data RTI pada Kamis 22 Februari 2024 IHSG level...

Comments


Post: Blog2_Post
bottom of page