top of page
Search
  • Writer's pictureIT Yogya

Bawa Uang Tunai Rp 16 M Keluar-Masuk Singapura, WNI Didenda Rp 162 Juta | PT Rifan Financindo

PT Rifan Financindo - Seorang pria asal Indonesia (WNI) diadili di Singapura karena kedapatan membawa uang tunai total SG$ 1,6 juta (Rp 16,2 miliar) tanpa melaporkannya saat keluar-masuk Singapura selama 4 tahun terakhir. Pria WNI ini dihukum denda sebesar SG$ 16 ribu (Rp 162,8 juta) oleh pengadilan setempat.

Seperti dilansir Channel News Asia, Kamis (12/12/2019), pria WNI bernama Wardoyo Suro Wijoyo (59) ini mengaku bersalah atas empat dakwaan tidak melaporkan uang tunai yang dibawanya saat di Bandara Changi. Sebanyak 33 dakwaan lainnya menjadi pertimbangan hakim.

Diungkapkan dalam persidangan bahwa Wardoyo membawa uang tunai sebesar SG$ 21.300 dan SG$ 110 ribu dalam beberapa kali perjalanan keluar dan masuk Bandara Changi antara April 2015 hingga Juni 2019.

Wardoyo ditangkap pada 28 Juni lalu setelah tiba dengan penerbangan dari Indonesia dan dicegat saat pemeriksaan rutin oleh petugas Otoritas Imigrasi dan Pemeriksaan (ICA). Saat itu Wardoyo menyatakan tidak membawa apapun untuk dilaporkan, namun petugas yang memeriksa tasnya menemukan uang tunai sebesar SG$ 47.500 dalam pecahan Rupiah dan dolar Singapura.

Uang tunai itu disita dan Wardoyo mengakui telah membawa uang tunai dalam jumlah besar keluar Singapura dalam beberapa kesempatan.

Diketahui bahwa Undang-undang Korupsi, Perdagangan Narkoba dan Tindak Kriminal Serius Lainnya mengatur bahwa siapa saja yang memindahkan uang tunai sebesar SG$ 20 ribu ke dalam atau keluar Singapura harus memberikan laporan kepada otoritas terkait.


Wakil jaksa dalam kasus ini, Kenneth Chin, menekankan tidak ada bukti soal tujuan ilegal dalam kasus ini dan menuntut hukuman denda untuk Wardoyo.

Wardoyo yang tidak diwakili pengacara dalam kasus ini, menuturkan kepada pengadilan melalui seorang penerjemah bahwa dirinya sangat menyesal atas pelanggaran hukum ini dan meminta hukuman denda ringan. Saat ditanya oleh hakim soal mengapa dirinya membawa sejumlah besar uang tunai melintasi perbatasan, Wardoyo menjawab: "Saya bermain di kasino."

Jaksa penuntut mengonfirmasi bahwa penyelidikan menunjukkan uang tunai yang dibawa Wardoyo memang berkaitan dengan aktivitas kasino. Diketahui bahwa aktivitas berjudi dilegalkan di sejumlah kasino yang legal di Singapura.

Hakim Marvin Bay dalam putusannya menyatakan kasus ini melibatkan pemindahan sejumlah besar uang dan tidak ada niat jahat yang terbukti, sehingga diperlukan hukuman yang pantas untuk mencegah tindakan serupa. Hukuman denda sebesar SG$ 16 ribu dijatuhkan terhadap Wardoyo.

Hakim juga memerintahkan agar uang tunai yang disita dari Wardoyo dikembalikan.

Sumber: News.detik

PT Rifan Financindo

1 view0 comments

Recent Posts

See All

IHSG Dibuka di Zona Merah

Indeks harga saham gabungan (IHSG) hari ini dibuka pada level 7.349. Dikutip dari data RTI pada Kamis 22 Februari 2024 IHSG level...

Comments


Post: Blog2_Post
bottom of page