PT Rifan Financindo - Pemerintah telah menyesuaikan biaya haji 2022. Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengesahkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini sebesar Rp 39.886.009.
Pengesahan ini dilakukan Rabu (14/4) kemarin di Ruang Rapat Komisi VIII. Biaya haji 2022 naik dibandingkan tahun 2020 sebesar Rp 35.235.602, artinya ada kenaikan Rp 4.000.000.
"Besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH tahun 1433 Hijriah 2022 masehi per jemaah sebesar Rp 81.747.844,04 terdiri dari Bipih rata-rata sebesar Rp 39.886.009," kata Yaqut di Ruang Rapat Komisi VIII, Rabu (14/3) kemarin.
Komisi VIII menjelaskan kenaikan biaya haji 2022 disebut bukan dibebankan oleh jemaah haji. Hal ini diterangkan oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR, Ace Hasan Syahdzily.
"Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah Haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI. Kami menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 H/2022 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 81.747.844," kata Ace.
Penghitungan Biaya Haji 2022
Adapun penghitungan biaya haji 2022 menggunakan asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH, sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019. Rinciannya kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.
"Kami berkomitmen untuk memaksimalkan pelayanan kepada jemaah haji tahun 1443H/2022M. Kami tetap mendorong agar pelaksanaan Haji di era pandemi ini tetap memperhatikan protokol kesehatan," ucapnya.
Demikian update mengenai kenaikan biaya haji 2022.
Sumber : Finance.detik
PT Rifan Financindo
Comments