top of page
Search
  • Writer's pictureIT Yogya

Cara Bikin SKCK Online untuk Daftar Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2 | PT Rfian Financindo

PT Rfian Financindo - Sederet perusahaan pelat merah mulai membuka kesempatan berkarier besar-besaran kepada masyarakat melalui Rekrutmen Bersama BUMN 2022 gelombang dua. Lebih dari 30 BUMN melakukan rekrutmen bersama. Pendaftaran online rekrutmen bersama BUMN dibuka 1-7 Desember 2022. Salah satu syarat daftarnya ialah SKCK.


Semua proses dilakukan secara online via laman resmi https://rekrutmenbersama.fhcibumn.id. Bagi yang berminat melamar Rekrutmen Bersama BUMN 2022 sebaiknya sudah mulai melakukan pendaftaran dari sekarang sebelum kehabisan waktu.


Adapun untuk mendaftar Rekrutmen Bersama BUMN 2022, salah satu syarat dokumen yang wajib disertakan oleh pendaftar adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).


Dikutip dari situs Polri, SKCK diterbitkan resmi oleh Polri lewat fungsi Intelkam untuk seorang pemohon/warga. SKCK ditujukan untuk memenuhi permohonan warga untuk suatu keperluan atau ketentuan yang harus dipenuhi.


SKCK sendiri diterbitkan sesuai penelitian biodata serta catatan kepolisian yang ada terkait warga itu. Bila yang bersangkutan memiliki catatan tindak kriminal maka SKCK tersebut akan memuatnya, namun bila tidak makan SKCK yang bersangkutan tidak akan memuat tindak pidana apapun.

-ADVERTISEMENT-



Syarat membuat SKCK baru

Saat ingin membuat SKCK baru tentu terdapat sejumlah syarat yang perlu dipenuhi oleh yang bersangkutan. Syarat yang diperlukan bisa saja berbeda tergantung pada status kewarganegaraan pemohon.


Berikut syarat membuat SKCK baru untuk melamar Rekrutmen Bersama BUMN 2022:

1. Fotokopi KTP (siapkan KTP asli untuk ditunjukkan)

2. Fotokopi paspor

3. Fotokopi KK (kartu keluarga)

4. Fotokopi akta kelahiran/kenal lahir

5. Fotokopi kartu identitas lain jika belum memenuhi syarat memperoleh KTP

6. Enam lembar pas foto berwarna (ukuran 4x6 cm; latar belakang merah; foto berpakaian sopan dan berkerah; foto tidak menggunakan aksesoris di wajah; wajah harus terlihat utuh bagi pemohon berjilbab)


Alur Pembuatan SKCK

Bila masyarakat hendak membuat SKCK baru, maka yang bersangkutan dapat datang ke kantor polisi atau membuat SKCK secara online. Ada pula perbedaan cara membuat SKCK baru atau cara memperpanjang masa berlaku SKCK.


Perlu diketahui bahwa SKCK hanya berlaku hingga 6 bulan setelah diterbitkan. maka bila yang bersangkutan masih memerlukannya, SKCK tersebut perlu diperpanjang.


Berikut alur membuat SKCK di kantor polisi/offline:

1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.

2. Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.

3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.

4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

5. Membawa pasfoto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.


Berikut alur memperpanjang masa berlaku SKCK:

1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)

2. Membawa fotokopi KTP/SIM.

3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.

4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

5. Membawa pasfoto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi


Berikut alur membuat SKCK secara online:

Polri memiliki situs pendaftaran permohonan SKCK secara online. Pengisian data hingga unggah dokumen dilakukan secara daring.

Adapun situs SKCK online ini dapat diakses melalui laman https://skck.polri.go.id/

Warga yang hendak membuat SKCK online bisa mengisi form pendaftaran di situs tersebut. Warga harus lebih dahulu menentukan untuk keperluan apa SKCK itu dibuat.


Biaya pembuatan SKCK

Setelah mengetahui syarat serta alur pembuatan SKCK, mari kini memahami berapa biayanya. Berikut dasar aturan biaya pembuatan SKCK:


1. UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)

2. UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

3. PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri

4. Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010

5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia


Dikutip dari situs Polri, biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000.

Demikian informasi terkait syarat membuat SKCK, serta alur dan biaya yang diperlukan. Semoga bermanfaat. Buat kamu yang akan segera mendaftar di Rekrutmen Bersama BUMN 2022 gelombang 2, jangan lupa disiapkan ya SKCK-nya.



Sumber : Finance.detik

PT Rfian Financindo

1 view0 comments

Recent Posts

See All

IHSG Dibuka di Zona Merah

Indeks harga saham gabungan (IHSG) hari ini dibuka pada level 7.349. Dikutip dari data RTI pada Kamis 22 Februari 2024 IHSG level...

Comments


Post: Blog2_Post
bottom of page