top of page
Search
  • Writer's pictureIT Yogya

Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan secara Online dan Offline

BPJS Ketenagakerjaan mempunyai 5 program untuk menjamin kesejahteraan pesertanya, yaitu program Jaminan Hari Tua (JHT), program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), program Jaminan Kematian (JKM), program Jaminan Pensiun (JP), dan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang perusahaan bayarkan per bulannya akan menjadi sebuah saldo. Dari 5 program tersebut, hanya program JHT yang dapat dicairkan saldonya.

Dilansir dari situs Indonesia.go.id, Senin (11/9/2023), peserta yang sudah tidak bekerja karena beberapa kondisi dapat mencairkan saldo JHT sebesar 100%.


Berikut cara-cara mencairkan dana JHT secara online dan offline.


Cara mencairkan saldo BPJS online

1. Kunjungi situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Isi data awal, yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan

3. Sistem akan melakukan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim

4. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang ada

5. Unggah dokumen persyaratan

6. Setelah menyelesaikan proses, peserta akan menerima notifikasi terkait jadwal&kantor cabang

7. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli)

8. Setelah seluruh proses selesai, dana akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan


Cara mencairkan saldo BPJS di kantor cabang

1. Scan kode QR yang terdapat di kantor cabang

2. Isi data awal, yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan

3. Sistem akan melakukan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim

4. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang ada

5. Unggah dokumen persyaratan

6. Tunjukkan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapat nomor antrian

7. Proses lanjutan akan dilakukan di kantor cabang hingga proses wawancara selesai

8. Dana akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015, peserta yang masih aktif bekerja juga dapat mencairkan dana JHT sebesar 10% dan 30%. Namun, terdapat persyaratan untuk mencairkan dana JHT saat masih bekerja.


Syarat untuk mencairkan dana JHT saat masih aktif bekerja:

1. Pencairan dana hanya dapat dilakukan paling banyak 30% dari jumlah saldo yang diperuntukkan untuk kepemilikan rumah

2. Pencairan 10% dari jumlah saldo untuk keperluan lain

3. Masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk bisa mencairkan dana JH saat berstatus masih aktif bekerja


Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim sebagian 10%, yaitu:

1. Kartu Peserta BPJS

2. E-KTP

3. Kartu Keluarga

4. Buku Tabungan

5. Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

6. NPWP(jika ada)


Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim sebagian 30%, yaitu:

1. Kartu Peserta BPJS

2. E-KTP

3. Kartu Keluarga

4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

5. Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)

6. Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT30% (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah

7. NPWP


Sumber : Finance.detik

2 views0 comments

Recent Posts

See All

IHSG Dibuka di Zona Merah

Indeks harga saham gabungan (IHSG) hari ini dibuka pada level 7.349. Dikutip dari data RTI pada Kamis 22 Februari 2024 IHSG level...

Comments


Post: Blog2_Post
bottom of page