top of page
Search
  • Writer's pictureIT Yogya

Dijuluki 'Pelat Dewa', Apa Itu Pelat Nomor RFS, RFD, RFP dan yang Lainnya? | PT Rifan Financindo

PT Rifan Financindo - Pelat nomor dengan akhiran 'RFS' sering ditemui di jalanan. Apa itu pelat nomor RFS? Siapa saja yang memakai pelat nomor RFS?

Pelat nomor 'RFS' itu adalah pelat nomor khusus yang diberikan kepada kalangan tertentu dan tidak untuk masyarakat umum. Penggunaan pelat nomor khusus itu diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas. Perkap yang terdiri dari 24 pasal tersebut mengatur teknis tentang bagaimana mendapatkan STNK dan TNKB khusus atau rahasia.


Dalam penjelasannya, TNKB Rahasia adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi dan huruf seri tertentu yang ditentukan oleh masing-masing Polda dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada ranmor (kendaraan bermotor) yang digunakan petugas intelijen dan penyidik Polri.



Sedangkan TNKB Khusus adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi khusus yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Kendaraan Bermotor dinas yang digunakan pejabat pemerintah. Di dalam lampiran Perkap, juga tertulis pejabat yang boleh menggunakan kode pelat nomor belakang khusus dan rahasia.


Adapun pelat nomor RFS digunakan oleh kendaraan pejabat sipil negara. Pelat nomor RFS ini diperuntukkan bagi kendaraan pejabat negara eselon I setingkat Direktur Jenderal di kementerian.


Memang, ada juga pelat nomor akhiran RFS yang digunakan masyarakat sipil. Masyarakat umum bisa menggunakan pelat nomor pesanan dengan akhiran RFS, dengan membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tertentu seperti tertuang dalam PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.



Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, beda pelat nomor RFS milik masyarakat umum dan pejabat adalah pada angkanya. Mobil pejabat sipil yang menggunakan pelat nomor RFS memakai empat angka yang diawali dengan angka 1. Sementara pelat nomor RFS selain itu adalah kendaraan masyarakat umum.



Sumber : Oto.detik

PT Rifan Financindo

0 views0 comments

Recent Posts

See All

IHSG Dibuka di Zona Merah

Indeks harga saham gabungan (IHSG) hari ini dibuka pada level 7.349. Dikutip dari data RTI pada Kamis 22 Februari 2024 IHSG level...

Commentaires


Post: Blog2_Post
bottom of page