top of page
Search
  • Writer's pictureIT Yogya

Dikeluhkan Driver, Izin Taksi Online Diusul Turun Rp 3,5 Juta | PT Rifan Financindo



PT Rifan FInancindo - Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 tahun 2018 atau PM 118 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus mulai berlaku penuh per 18 Juni 2019 setelah diundangkan pada 19 Desember 2018.

Pada aturan baru taksi online ini, pengemudi tak lagi diwajibkan melakukan uji KIR yang selama ini dikeluhkan. Namun dalam aturan baru ini pengemudi dibebani hal baru, di mana harus mengurus izin Angkutan Sewa Khusus (ASK). Biayanya dikeluhkan oleh pengemudi.

Salah satu pengemudi taksi online yang ditemui detikFinance, Saman mengaku belum memiliki izin ASK karena biayanya yang tidak murah. Biayanya terutama di Jabodetabek adalah Rp 5 juta.

"Jadi gini, NIB itu yang saya tahu kita bisa urus sendiri via online tapi dengan bayar Rp 5 juta per tahun. Itu keberatan masih driver," ujarnya Rabu (19/6).

Pengemudi meminta biaya tersebut diturunkan sehingga lebih terjangkau.

"Ya kita sih pengin semurah-murahnya ya kalau driver ya. Okay, kalau memang aturan harus kita ikuti dari pemerintah kalau memang sudah saklek ya. Cuma kalau bisa sih jangan terlalu memberatkan banget," jelasnya.

Jika biaya tersebut masih dianggap memberatkan oleh pengemudi, dikhawatirkan banyak yang tak sanggup mengurus izin, ujung-ujungnya kena penindakan hukum.

Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani mengatakan telah mengusulkan agar biaya tersebut turun menjadi Rp 1,5 juta atau lebih rendah Rp 3,5 juta dari sebelumnya. Usulan tersebut bakal disampaikan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk kemudian dibahas bersama-sama.

"Nah tapi kita sudah usulkan untuk melakukan revisi terhadap PP (yang menetapkan biaya) itu. Kalau tiap perusahaan 5 tahun sekali kan harus memperpanjang (izin) ya itu Rp 5 juta memang, nanti untuk UMKM kita lebih rendahkan ya. Jadi kita sedang revisi itu jadi Rp 1,5 (juta) lah," katanya di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (19/6).

Biaya tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan.

"Sekarang sudah kita sampaikan Biro Keuangan kemudian nanti ke Kemenkeu. Pasti dibahas lagi. Namanya PP kan pembahasannya," ujarnya.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyarankan agar para pengemudi taksi online bergabung dalam koperasi. Hal itu guna meringankan biaya izin Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang saat ini Rp 5 juta, khususnya di Jabodetabek.

Dengan membentuk koperasi, biaya izin pendirian badan hukum bisa dibagi sesuai dengan jumlah anggota. Sehingga tiap anggota akan memikul beban biaya yang lebih ringan.

Berbeda bila mereka mengajukan izin badan usaha secara mandiri. Maka beban biayanya akan ditanggung sendir secara perorang sehingga bakal terasa lebih mahal.

"Makanya sebetulnya kalau para pengemudi nggak mau beban itu, dia masuk koperasi bikin badan hukum antar mereka sendiri," katanya di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (19/6).

Dia memahami, ada pengemudi taksi online yang tidak mau bergabung ke dalam koperasi. Mereka dikategorikan sebagai UMKM dan harus membayar biaya urus izin secara perorangan.

"Begitu sekarang di dalam regulasi kita kan ada para pengemudi yang tidak mau dalam koperasi, ya sudah UMKM, tampung di situ. Tapi kan konsekuensinya dia harus urus izin usaha penyelenggaraan angkutan," paparnya




Sumber: Finance.detik

PT Rifan FInancindo

0 views0 comments

Recent Posts

See All

IHSG Dibuka di Zona Merah

Indeks harga saham gabungan (IHSG) hari ini dibuka pada level 7.349. Dikutip dari data RTI pada Kamis 22 Februari 2024 IHSG level...

Comments


Post: Blog2_Post
bottom of page