top of page
Search
  • Writer's pictureIT Yogya

Diprotes Pelaku Industri, Kominfo Perpanjang 5 RPM Sampai 31 Maret 2021 | PT Rifan Financindo

PT Rifan Financindo - Setelah diprotes para pelaku industri, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan memperpanjang kelima Rancangan Peraturan Menteri (RPM).


Kelima RPM yang dimaksud, yaitu tentang (1) Penyelenggara Pos, (2) Penyelenggaraan Telekomunikasi, (3) Penyelenggaraan Penyiaran, (4) Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, dan (5) Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggara Perizinan Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Sebelumnya, RPM yang masa konsultasi publik mengundang keluhan dari para pelaku industri karena berlangsung singkat. Kini, kelima RPM itu, dikatakan Sekjen Kominfo, Mira Tayyiba, diperpanjang sampai tanggal 31 Maret 2021.



"Pada awalnya, tenggat waktu konsultasi publik dibatasi sampai tanggal 28 Maret, namun mengingat banyaknya permintaan perpanjangan waktu dari teman-teman pelaku dan industri, konsultasi publik diperpanjang hingga tanggal 31 Maret 2021. Sesuai rencana, kelima RPM tersebut diharapkan telah diundangkan pada tanggal 2 April 2021," ujar Mira, Senin (29/3/2021).


Mira mengatakan untuk implementasi UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kominfo yang secara aktif terlibat dalam penyusunan peraturan pelaksana yakni Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko serta telah menyelesaikan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (PP Postelsiar).


"PP itu ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 2 Februari 2021 atau tepat tiga bulan dari pengundangan UU Cipta Kerja pada 2 November 2020," jelasnya dalam laporan awal Serap Aspirasi dan Konsultasi Publik Penyusunan 5 (lima) RPM Kominfo sebagai Pelaksanaan PP NSPK dan PP Postelsiar.


Kominfo juga, seperti disampaikan Mira mengaku telah melakukan sosialisasi kedua PP tersebut.


"Untuk memantapkan implementasi kedua Peraturan Pemerintah tersebut, sosialisasi keduanya sudah kita lakukan pada tanggal 25 Maret 2021," ucapnya.



Diketahui, serap aspirasi pemangku kepentingan awalnya berlangsung melalui situs kominfo.go.id dengan cara mengundang semua pihak untuk memberikan masukan dan tanggapan selama masa konsultasi publik yang dilakukan sejak tanggal 23 Maret hingga 28 Maret 2021.


Menurut Sekjen Kominfo acara serap aspirasi yang digelar Kominfo ini bertujuan untuk memberikan penjelasan secara langsung terkait dengan kelima RPM Kominfo sekaligus menjawab pertanyaan peserta serap aspirasi yang akan dilakukan pada bagian akhir acara.

"Semoga acara Serap Aspirasi dan Konsultasi Publik ini dapat menciptakan kesepahaman sehingga tercipta regulasi yang bermanfaat dan implementatif bagi seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat," harapnya.




sumber: Inet.detik

2 views0 comments

Recent Posts

See All

IHSG Dibuka di Zona Merah

Indeks harga saham gabungan (IHSG) hari ini dibuka pada level 7.349. Dikutip dari data RTI pada Kamis 22 Februari 2024 IHSG level...

Comments


Post: Blog2_Post
bottom of page