top of page
Search
  • Writer's pictureIT Yogya

Dolar AS Simpanan Eksportir Bisa Jadi Agunan buat Utang Bank | PT Rifan



PT Rifan Financindo - Penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri bisa digunakan eksportir sebagai agunan tunai atau cash collateral untuk memperoleh pinjaman bank. Hal itu bisa terjadi sepanjang sesuai dengan aturan kualitas aset.

"OJK memberikan dukungan penempatan DHE SDA dari eksportir di bank untuk dapat digunakan sebagai agunan tunai atau cash collateral sepanjang memenuhi peraturan mengenai kualitas aset," kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (28/7/2023).


Terkait hal ini, Mahendra mengacu pada POJK Nomor 40 Tahun 2019 mengenai penilaian aset bank umum. Jenis penempatan DHE SDA yang bisa diterima perbankan adalah kredit deposito valuta asing dan promissory notes dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).



Dalam hal ini, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menambahkan penjelasan terkait eksportir yang bisa ajukan agunan kredit dari penyimpanan DHE SDA.


"Eksportir kan butuh rupiah kan, deposito valas yang ada di bank tadi bisa digunakan sebagai agunan untuk kredit rupiah. Jadi bank bisa memberikan kredit rupiah kepada eksportir dengan agunan. Tentu saja nanti rupiahnya antara bank dengan eksportir," kata Perry.


Aturan ini berlaku mulai 1 A



Sumber : finance.detik

PT Rifan Financindo

0 views0 comments

Recent Posts

See All

IHSG Dibuka di Zona Merah

Indeks harga saham gabungan (IHSG) hari ini dibuka pada level 7.349. Dikutip dari data RTI pada Kamis 22 Februari 2024 IHSG level...

Opmerkingen


Post: Blog2_Post
bottom of page