PT Rifan Financindo - Periode yang cukup berat diperkirakan dilalui oleh emiten rokok pada 2022 mendatang.
Hal itu terjadi lantaran, selain adanya kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT), daya beli terhadap rokok diperkirakan terganggu oleh kenaikan upah minimum provinsi yang terbatas. Adapun, pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau CHT untuk 2022 dengan kenaikan rata-rata 12 persen.
Kenaikan tarif CHT itu lebih rendah dibandingkan dengan kebijakan pada 2 tahun terakhir. Sejalan dengan itu, pemerintah juga melakukan simplifikasi dari 10 layer menjadi 8 layer.
Berdasarkan catatan Bisnis, rata-rata kenaikan cukai rokok pada 2020 sebesar 23 persen, dan pada tahun ini berada di angka 12,5 persen dengan mengecualikan segmen sigaret kretek tangan (SKT).
Kebijakan yang berlaku pada tahun depan pun sama, yakni pemerintah memberikan keringanan untuk SKT dengan rata-rata kenaikan hanya sebesar 4,5 persen.
Dengan kenaikan ini, Analis BCA Sekuritas Achmad Yaki Yamani mengatakan, kebijakan kenaikan cukai 12 persen ini masih lebih baik dari kenaikan CHT tahun ini yang mencapai 12,5 persen. "Walaupun ada kenaikan, ini masih lebih rendah dari tahun lalu.
Ini lebih baik dari kenaikan 2021 yang mencapai 12,5 persen," kata Yaki dihubungi, Senin (13/12/2021).
Sumber : news.detik
PT Rifan Financindo
Comentários