top of page
Search
  • Writer's pictureIT Yogya

Hambat Ekspor dan Bikin Harga di Petani Jeblok, Pungutan Sawit Perlu Disetop | PT Rifan

PT Rifan - Anjloknya harga sawit semakin membuat petani resah. Petani sawit di Lampung misalnya, mereka mengeluhkan langsung ke Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bahwa harga tandan buah segar (TBS) sawit yang dibeli oleh pabrik-pabrik pengolahan masih ada yang di bawah Rp 1.600/kg.

Kondisi ini tak lepas dari makin menipisnya kemampuan pabrik-pabrik pengolahan menyerap sawit petani. Maklum saja, saat ini tangki-tangki penyimpanan di pabrik pengolahan sudah penuh sehingga tak ada lagi ruang untuk menyerap sawit petani.


Juru bicara Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Kalimantan Timur Azmal Ridwan mengatakan, penyebab dari tangki yang penuh itu ialah pabrik kelapa sawit (PKS) kesulitan menjual CPO karena ekspor yang masih tersendat.


"Tiga hari sampai lima hari lagi kalau dibiarkan (tangki penyimpanan CPO) penuh. Itu masalah kita sekarang," kata Azmal dalam keterangannya, Jumat (08/07/2022) lalu.


Baca juga:

Hambat Ekspor dan Tekan Harga Sawit, Petani Minta Pungutan Levi 0%

Pemicunya tak lain karena aktivitas ekspor sawit masih seret lantaran masih banyak hambatan seperti salah satunya adalah adanya beragam pungutan dan bea yang memberatkan aktivitas ekspor.


Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mendesak pemerintah untuk menghentikan sementara pungutan ekspor sawit sekaligus meninjau alokasi dana yang dihimpun Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit ( BPDPKS ) yang dia nilai sudah jauh menyimpang.


"Petani sawit sudah menjerit dan meminta agar pungutan ekspor dihentikan karena imbasnya ke harga jual TBS. Hentikan dulu pungutan ekspor dan penggunaan dana yang dihimpun BPD

PKS untuk bio diesel," tegasnya.


Baca juga:

Bertemu Mendag Zulhas, Petani Keluhkan Harga TBS Masih Anjlok

Menurut Hamdan, Undang-undang no 39 tentang Perkebunan memang membolehkan adanya penghimpunan dana dari pelaku usaha perkebunan. Namun tidak ada peruntukan bagi subsidi

bio diesel.


Dalam pasal 93 penggunaannya untuk pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, promosi Perkebunan, peremajaan, Tanaman Perkebunan, dan/atau sarana dan prasarana Perkebunan.


Dalam perkembangan berikutnya, lanjut Hamdan, lahir PP No. 24, tanggal 25 Mei 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan.


Dalam pasal 9 diatur penggunaan dana, salah satunya untuk bahan bakar nabati (biofuel). Diluar itu, juga digunakan pengembangan Perkebunan, pemenuhan hasil Perkebunan untuk kebutuhan, dan hilirisasi industri Perkebunan.


"Dari aturan tersebut jelas, dana pungutan ekspor bukan hanya untuk biodiesel. Tapi prakteknya mayoritas untuk subsidi biodiesel. Artinya dana yang dihimpun tidak kembali ke

petani, khususnya untuk pengembangan sember daya manusia dan replanting," tegasnya.


Hamdan mengingatkan bahwa tahun 2017 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah merilis pernyataan tentang potensi korupsi pungutan ekspor sawit.


"Subsidinya salah sasaran. Dinikmati oleh korporasi besar yang oknum pejabatnya tersangkut kasus korupsi minyak

goreng," pungkasnya




Sumber :

PT Rifan

0 views0 comments

Recent Posts

See All

IHSG Dibuka di Zona Merah

Indeks harga saham gabungan (IHSG) hari ini dibuka pada level 7.349. Dikutip dari data RTI pada Kamis 22 Februari 2024 IHSG level...

Comments


Post: Blog2_Post
bottom of page