PT Rifan Financindo - Indonesian Court Monitoring (ICM) membuat laporan terkait dugaan kampanye terselubung yang dituangkan dalam bentuk spanduk, di Bawaslu DIY, Senin (21/1/2019).
Direktur ICM, Tri Wahyu menjelaskan bahwa spanduk tersebut bertuliskan kalimat yang mencatut nama Sri Sultan Hamengku Buwono X selaku Gubernur DIY yang juga menyebut nama salah satu calon presiden Pemilu 2019.
"Tim investigasi kami menemukan ada spanduk yang tidak mencantumkan nama pemasang dan juga tidak berizin. Ada lebih di satu lokasi, yakni di Kota Yogyakarta, Bantul, dan Sleman," bebernya saat di Kantor Bawaslu DIY, Senin (21/1/2019).
Penempatan spanduk di area kota, lanjutnya, berada di lima lokasi strategis.
Lokasi tersebut meliputi perempatan Tugu Paal Putih, perempatan Pingit, perempatan jalan Jenderal Sudirman, Jalan dr Wahidin, dan sisi timur embung Klitren.
"Selanjutnya untuk di wilayah Sleman ada di timur pasar Gamping dan di Bantul ada di perempatan Dongkelan," sebutnya.
Ia mengatakan, berdasarkan pantauan tim mereka di media sosial, mereka menemukan unsur kampanye terselubung yang bernuansa Pilpres.
"ICM menemukan setidaknya ada 2 partai, 1 caleg, dan 1 mantan direksi BUMD Kota Yogya baik terkait pemasangan atau penyebarluasan di medsos," ucapnya.
Wahyu menyebut, pihaknya menduga motif pemasangan spanduk tanpa identitas adalah untuk menyiasati UU Pemilu dan UU Keistimewaan.
"Memberi kesan ke publik bahwa Gubernur memihak calon tertentu. Ini bertentangan dengan komitmen Gubernur yang netral. Kami temukan di medsos, Sultan mengatakn dirinya harus netral. Tapi kami memandang pihak ini berlawanan," ujarnya.
Ia pun meminta kepada Bawaslu agar bisa berkoordinasi dengan Satpol PP di 3 wilayah lokasi spanduk tersebut lalu menindak dengan mencopotnya.
"Bisa pakai Perwal atau Perbup tentang iklan tak berizin atau gunakan larangan pemasangan APK di lokasi strategis yang dilarang," tambahnya.
Selain itu, ia juga meminta peran serta KPU untuk mengedukasi parpol agar menaati aturan serta menekankan kepada pejabat negara agar netral dalam Pemilu 2019.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu DIY, Sri Rahayu Werdaningsih mengatakan bahwa sesuai dengan Perbawaslu 7/2018, terdapat tiga pihak yang bisa melaporkan terkait pelanggaran kampanye.
Mereka adalah pemantau, WNI yang telah memiliki hak pilih, dan peserta Pemilu.
"Seandainya ICM belum terdaftar sebagai pengawas Pemilu, bisa pakai salah satu anggota atas nama WNI untuk melaporkan," ucapnya.
Cici, sapaan akrabnya mengatakan, sesuai Perbawaslu tersebut laporan bisa dilakukan secara langsung tidak langsung.
Laporan langsung dengan datang dan mengisi laporan secara tertulis seperti yang dilakukan ICM.
"Terkait adanya laporan, kami lakukan kajian awal keterpenuhan syarat formil dan materiil. Kalau nggak terpenuhi, memperbaiki 3 hari sejak laporan diterima. Kalau sudah lengkap, akan kami register," bebernya.
Sementara itu, tambahnya, masa kerja Bawaslu DIY adalah 7 hari kerja.
Misal selama waktu tersebut dirasa masih kurang, maka ada tambahan 7 hari kerja berikutnya.
"Kalau laporan berupa informasi saja, maka kami harus melakukan penelusuran. Kalau teridentifikasi sebagai pelanggaran, kita tindak lanjuti. Bila bukan pelanggaran, kami teruskan ke pihak berwenang," tandasnya.
Sumber:jogja.tribunnews
PT Rifan FInancindo
Comentarios