top of page
Search
  • Writer's pictureIT Yogya

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Djoko Tjandra | PT Rifan Financindo

PT Rifan Financindo - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak eksepsi Djoko Tjandra dalam perkara surat jalan palsu. Jaksa meminta sidang dilanjutkan ke agenda pemeriksaan perkara.


"Kami jaksa penuntut umum memohon agar Majelis Hakim yang menyidangkan dan mengadili perkara ini dalam putusan selanya menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa Joko Soegiarto Tjandra. Menerima dakwaan jaksa penuntut umum dan melanjutkan pemeriksaan perkara pidana atas nama terdakwa," ujar jaksa Yeni Trimulyani dalam persidangan, Jumat (23/10/2020).



Dalam jawabannya, jaksa membantah terkait surat dakwaan yang disebut tidak cermat karena kesalahan penulisan nama Djoko Tjandra. Jaksa mengatakan, penulisan nama tersebut justru menambah keyakinan bahwa terdakwa yang dihadirkan benar Djoko Tjandra.



"Bahwa kami tidak sependapat dengan penasehat hukum terdakwa, justru identitas yang kami tuliskan dalam surat dakwaan kami merupakan ketelitian dan kecermatan kami dalam melihat identitas dari terdakwa. Hal ini dikarenakan penulisan bin pada nama terdakwa menambah keyakinan dan kejelasan bahwa yang dihadirkan di persidangan adalah benar Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan yang merupakan anak dari Tjandra Kusuma sebagaimana BAP terdakwa," kata Jaksa.


Jaksa juga menyebut identitas dan penulisan nama Djoko Tjandra telah sesuai. Hal ini disebut dikuatkan dalam sidang sebelumnya, di mana hakim mencocokkan identitas dengan bertanya pada terdakwa.


"Ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara aquo juga sudah menanyakan secara langsung tentang nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaannya kepada terdakwa. Hakim Ketua sidang telah mencocokkan apa yang diterangkan terdakwa dengan identitas terdakwa yang tertulis dalam surat dakwaan penuntut umum, ternyata semuanya telah cocok dan terdakwa sendiri telah membenarkannya," tututnya.


Dalam eksepsinya Djoko Tjandra menyebut, jaksa tidak dapat menguraikan dan membuktikan peran serta cara dirinya dalam pembuatan surat jalan palsu. Menanggapi hal ini, jaksa menyebut poin eksepsi Djoko Tjandra tidak relevan dan telah masuk dalam materi perkara.


Namun, Jaksa tetap memberikan jawaban dengan mengatakan pihaknya telah menguraikan secara detail peran dan tindak pidana yang dilakukan Djoko Tjandra. Jaksa lantas meminta pengacara Djoko Tjandra untuk membaca dakwaan secara utuh.

"Surat dakwaan kami telah menguraikan garis besar tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa secara terang dan jelas, bagaimana cara tindak pidana dilakukan secara utuh oleh terdakwa. Sehingga seharusnya penasehat hukum terdakwa hendaknya membaca seluruh dakwaan secara utuh dan menyeluruh, tidak sepotong-potong," kata jaksa.

"Karena dalam surat dakwaan kami buat bukan berdasarkan asumsi seperti pemikiran penasehat hukum terdakwa, melainkan berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli maupun keterangan terdakwa sendiri, dan dalam dakwaan," sambungnya.



Diketahui dalam kasus ini, Djoko Tjandra didakwa bersama-sama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo memalsukan surat untuk kepentingan beberapa hal. Djoko Tjandra saat itu berstatus terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang telah buron sejak 2009.


Mereka didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan untuk Prasetijo didakwa melanggar tiga pasal yakni Pasal 263 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1, Pasal 426 ayat 2 KUHP jo Pasal 64 KUHP ayat 1 dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.


Sumber: market.bisnis

PT Rifan Financindo

1 view0 comments

Recent Posts

See All

IHSG Dibuka di Zona Merah

Indeks harga saham gabungan (IHSG) hari ini dibuka pada level 7.349. Dikutip dari data RTI pada Kamis 22 Februari 2024 IHSG level...

Commentaires


Post: Blog2_Post
bottom of page