PT Rifan Financidno - Jaksa Agung ST Burhanuddin di DPR menyatakan akan menuntut pelajar ZL (17) dikembalikan ke orang tua. Namun, Jaksa Penuntut Umu (JPU) malah menuntut ZL untuk dipenjara selama 1 tahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).
Berdasarkan catatan detikcom, Rabu (22/1/2020), Burhanuddin menyatakan janjinya saat melakukan Raker dengan Komisi III DPR.
"Dia membela diri memang tidak dalam daya paksa yang penuh karena dia sudah membawa senjata tajam, dan mohon maaf kami tidak melakukan penahanan kepada anak itu, dan hari Selasa (21/1) besok ada tuntutannya, dan tuntutannya kami juga akan kembalikan kepada orang tuanya," ujar Burhanuddin di depan Komisi III DPR, Senin (20/1) kemarin.
Namun janji Jaksa Agung, tidak dilaksanakan bawahannya. JPU Kristiawan menuntut ZL untuk dipidana berupa pembinaan selama satu tahun.
"Jaksa telah membacakan tuntutannya. Yakni menuntut anak ZL harus ditaruh di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di Darul Aitam, Wajak selama satu tahun," ujar salah seorang Kuasa Hukum ZL, Bhakti Reza Hidayat.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai dakwaan pasal pembunuhan dan pasal pembunuhan berencana tidak terbukti. Namun ZL dinilai terbukti melakukan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia.
ZL didakwa jaksa melakukan pembunuhan berencana. ZL membunuh begal bernama Misnan (35) karena Misnan hendak merampas dan memperkosa pacarnya.
Sumber: News.detik
PT Rifan Financindo
Comments