top of page
Search
  • Writer's pictureIT Yogya

Jual Rumah ke Israel, Warga Palestina Dihukum Penjara Seumur Hidup | PT Rifan Financindo



PT Rifan FInancindo - RAMALLAH - Otoritas Palestina (PA) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Issam Akel, seorang warga Palestina-Amerika Serikat (AS) di Yerusalem Timur. Akel dihukum karena berusaha menjual sebuah rumah milik warga Palestina ke organisasi Yahudi.


Akel dilaporkan bertindak sebagai perantara dalam penjualan rumah, yang dimiliki bersama oleh keluarga Alami dan Halabi dan berlokasi di kawasan Muslim di Yerusalem. Rumah itu dijual ke Ateret Cohanim, sebuah organisasi Yahudi Israel yang dikenal sering membeli properti milik Arab di daerah tersebut.


Setelah persidangan selama seminggu, Pengadilan Kriminal Besar Palestina menilai Akel bersalah karena berusaha memotong sebagian tanah Palestina dan menambahkannya ke negara asing.


Berdasarkan hukum yang dibentuk oleh PA, seperti dilansir Sputnik pada Selasa (1/1), warga Palestina dilarang untuk menjual tanah mereka ke negara musuh atau ke salah satu warganya. PA mengharuskan warga Palestina untuk mendapatkan izin dari mereka terlebih dahulu sebelum melakukan jenis transaksi semacam ini.


Jalal Akel, ayah dari Issam Akel mengaku terkejut dengan keputusan tersebut. Dia merasa tuduhan yang disampaikan terhadap anaknya tidak benar.


"Apa yang terjadi adalah kejutan. Kami tahu ada persidangan yang terjadi, tetapi kami tidak tahu ini akan terjadi." Dia sama sekali tidak melakukan itu (menjual rumah kepada organisasi Israel)," ungkap Jalal.


Sumber: international.sindonews

PT Rifan FInancindo

1 view0 comments

Recent Posts

See All

IHSG Dibuka di Zona Merah

Indeks harga saham gabungan (IHSG) hari ini dibuka pada level 7.349. Dikutip dari data RTI pada Kamis 22 Februari 2024 IHSG level...

コメント


Post: Blog2_Post
bottom of page