top of page
Search
  • Writer's pictureIT Yogya

Karyawan Baru Belum Kerja 1 Tahun, Dapat THR Berapa? | PT Rifan Financindo


PT Rifan Financindo - Tunjangan hari raya atau THR adalah pendapatan yang berhak didapat para karyawan atau pekerja saat menjelang hari raya keagamaan. THR juga merupakan salah satu kewajiban, yang perlu diberikan oleh setiap perusahaan atau pemberi kerja kepada para karyawannya di luar gaji pokok.

Pada 2021 lalu, aturan THR tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.


Pada prinsipnya, aturan itu mewajibkan pengusaha memberi THR secara penuh kepada pekerja/buruhnya pada H-7 Lebaran. Dengan demikian para pekerja baik dengan status outsourcing (alih daya), kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT), hingga pekerja tetap (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu/PKWTT) wajib diberikan THR oleh perusahaannya. Termasuk juga karyawan baru.


Besaran THR adalah dibedakan berdasarkan masa kerja karyawan. THR yang akan diterima setiap karyawan dengan masa kerja 1 tahun, tentu akan berbeda dengan THR karyawan baru dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.


Lalu, bagaimana cara perhitungan THR karyawan baru dan perhitungan prorata? Perhitungan THR atau cara menghitung THR karyawan wajib diketahui oleh para pemberi kerja.


Cara Perhitungan THR Karyawan Baru

Ketentuan besaran THR berdasarkan peraturan THR adalah 1 bulan gaji pokok untuk karyawan yang mempunyai masa kerja satu tahun penuh, secara terus-menerus atau lebih.


Sementara untuk pekerja yang bekerja kurang dari setahun, pembayaran THR karyawan baru adalah disesuaikan dengan perhitungan secara proporsional, sesuai masa kerjanya.


Bagi karyawan baru dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR adalah tergantung masa kerja.


Jika digambarkan maka rumus cara perhitungan THR karyawan baru adalah:


(besaran gaji 1 bulan : 12) x masa kerja.


Contohnya, jika ada seorang karyawan baru yang bau bekerja 6 bulan dengan gaji Rp 4,5 juta per bulan, maka cara perhitungan THR karyawan baru adalah sebagai berikut:


(Rp 4,5 juta : 12) x 6 bulan masa kerja


= Rp 375.000 x 6 bulan masa kerja


= Rp 2,2 juta


Sanksi Perusahaan yang Tidak Bayar THR Karyawan Baru

Dirjen Pembinaan, Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang menyebut perusahaan yang tidak membayar THR sesuai dengan ketentuan undang-undang, akan dikenai sanksi administrasi. Haiyani menyebut sanksi itu melalui beberapa tahapan.


"Apabila tidak membayar atau melakukan pembayaran tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2020 ada di Pasal 79, ini adalah sanksi administratif yang harus dilakukan bertahap. Yang pertama adalah teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, sampai pada pembekuan kegiatan usaha," ucap Haiyani dalam konferensi pers virtual, Jumat (8/4/2022).






Sumber : Finance.detik

PT Rifan Financindo

0 views0 comments

Recent Posts

See All

IHSG Dibuka di Zona Merah

Indeks harga saham gabungan (IHSG) hari ini dibuka pada level 7.349. Dikutip dari data RTI pada Kamis 22 Februari 2024 IHSG level...

Comments


Post: Blog2_Post
bottom of page