PT Rifan Financindo - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka penculikan bayi di Trenggalek. Belum punya anak menjadi alasan tersangka utama dalam kasus ini.
Kedua tersangka adalah DN (16), warga Dusun Buret, Desa Buluagung dan Wulandari, warga Desa Ngares, Kecamatan Trenggalek. Keduanya diamankan di rumahnya masing-masing.
"Dalam menjalankan aksinya kedua pelaku mempunyai peran yang berbeda-beda, DN merupakan eksekutor yang mengambil bayi, sedangkan Wulan merupakan inisiator yang menyuruh DN melakukan aksi penculikan," ujar Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/12/2019).
Calvijn mengatakan dari pemeriksaan, tersangka Wulan mengaku nekat melakukan aksi penculikan bersama DN lantaran ingin memiliki anak. Sebab ia telah lima kali mengalami keguguran.
"Jadi, pascageguguran yang terakhir, suaminya tidak tahu, sehingga dia seolah-olah masih hamil. Nah pada saat sembilan bulan, untuk mengelabui suami dan keluarga dia melakukan penculikan ini, sehingga anak itu diakui seolah-olah anaknya," kata Calvijn.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 76 f jo pasal 83 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara.
Sumber: News.detik
PT Rifan Financindo
Comments