PT Rifan Financindo - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menangkap buronan kasus penipuan senilai Rp 4,6 miliar.
Pelaku berinisial MZ (42), warga Banyumas, ditangkap di rumah salah seorang saudaranya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis (17/9/2020) pagi setelah kabur selama lebih dari satu tahun. Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan menjelaskan, MZ masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Mei 2019 lalu.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), MZ dijatuhi pidana 1,5 tahun penjara atas kasus penipuan.
"Kami berhasil menangkap seorang DPO tadi sekitar pukul 08.45 WIB. Dia baru datang dari Yogyakarta tadi malam, langsung kami eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Purwokerto," kata Sunarwan di Kantor Kejari Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Purwokerto Guntoro Jangkung menjelaskan, kasus tersebut bermula dari jual beli tanah pada 2014. MZ menjual tanah kepada seseorang, tapi sertifikatnya di bank.
"Pembeli tanah disuruh menebus sekitar Rp 5 miliar, tapi setelah sertifikat diambil ternyata tidak diserahkan kepada pembeli. Ternyata tanah itu justru sudah dijualbelikan lagi kepada orang lain," jelas Guntoro.
Korban yang tak kunjung menerima sertifikat lima bidang tanah yang telah dibeli lantas melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Tengah karena merasa dirugikan. "Putusan Pengadilan Negeri (PN) waktu itu bebas, kemudian jaksa langsung kasasi," kata Guntoro.
Sumber:market.bisnis
PT Rifan Financindo
Comentários