top of page
Search
  • Writer's pictureIT Yogya

Kemiskinan, Pandemi, dan Hak Anak yang Tak Terpenuhi | PTRifan Financindo

PT Rifan Financindo - Belakangan ini viral di media sosial sekelompok siswi berseragam SMP karena aksi heroik mereka yang patut diacungi jempol. Sekelompok siswi tersebut dengan susah payah menerjang derasnya arus sungai saat berangkat sekolah. Keempat siswi itu diketahui berasal dari SMPN 16 Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku. Mereka menyusuri pantai bergelombang tiga kilometer dengan berjalan kaki sebelum menyeberangi sungai. Aksi mereka bukan sekali-dua, tetapi setiap hari mereka lakukan. Hal yang dapat kita petik, gigihnya semangat mereka tak diciutkan oleh kondisi ekonomi maupun infrastruktur yang ada. Pertanyaannya, bagaimana sebenarnya kabar pemenuhan hak-hak anak Indonesia saat ini? Setiap tanggal 23 Juli, bangsa ini memperingati Hari Anak Nasional. Peringatan tersebut harusnya menjadi sebuah momentum untuk memperhatikan kembali bagaimana kondisi anak-anak Indonesia. Sekaligus mengingat kembali betapa pentingnya melindungi hak-hak anak agar tumbuh dan berkembang secara optimal. Gambaran di atas mungkin hanya sekelumit dari sekian permasalahan yang dihadapi anak-anak Indonesia saat ini. Hasil proyeksi penduduk Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2018 menunjukkan bahwa sebesar 30,1 persen atau 79,55 juta jiwa penduduk Indonesia adalah anak-anak berusia 0-17 tahun. Artinya, bisa dikatakan bahwa satu di antara tiga penduduk Indonesia adalah anak-anak. Mereka merupakan aset bangsa yang harus dipersiapkan sebaik mungkin. Masa depan bangsa ini tidak terlepas dari bagaimana kualitas pembangunan anak-anak saat ini. Di tangan mereka juga nantinya cita-cita, masa depan, dan keberlangsungan negara ini diemban. Namun masih banyak tantangan yang ditemui dalam pemenuhan hak-hak anak mulai dari kemiskinan dan infrastruktur, hingga ditambah lagi dengan dampak pandemi Covid-19 sekarang ini.

Terganjal Kemiskinan Kemiskinan kerap disebut sebagai akar suatu permasalahan. Kondisi kemiskinan yang mengerak tak ayal membuat tak sedikit dari mereka tinggal di permukiman kumuh. Dalam konsep BPS, rumah tangga kumuh didefinisikan sebagai rumah tangga yang tidak memiliki akses terhadap sumber air minum layak, sanitasi layak, luas lantai per kapita kurang dari 7,2 meter persegi, serta tidak memenuhi kondisi atap, lantai, dan dinding yang layak. Persentase anak-anak usia 0-17 tahun yang tinggal di rumah tangga kumuh sebesar 8,88 pada 2018. Keadaan tersebut tentu sangat berpengaruh terhadap pemenuhan hak-hak anak seperti masalah kesehatan, konsumsi pangan, keamanan, dan persoalan kesejahteraan lainnya. Kondisi keluarga yang kurang mampu juga tak ayal menyebabkan anak-anak Indonesia memilih putus sekolah untuk membantu perekonomian keluarganya. Persoalan angka putus sekolah pun masih menjadi rapor merah dalam pemenuhan hak pendidikan anak-anak. Pendidikan masih menjadi barang mahal yang belum sepenuhnya terjangkau oleh seluruh elemen masyarakat. Dari hasil Susenas 2018, angka putus sekolah anak usia 7-17 tahun mencapai 0,85 persen. Persentase anak putus sekolah di perdesaan tercatat 0,93 persen lebih tinggi dibanding perkotaan yang sebesar 0,73 persen. Seorang anak tidak/belum pernah/tidak bersekolah lagi disebabkan oleh beberapa faktor. Alasan ekonomi (kemiskinan atau kemampuan ekonomi orangtua) merupakan faktor nomor wahid yang menjadikan anak putus sekolah. Menurut data Susenas 2018, alasan tidak ada biaya memiliki persentase sebesar 35,97 persen, disusul faktor lainnya (psikologis, geografis, dan lingkungan sosial) sebesar 21,35 persen, dan karena alasan bekerja/mencari nafkah sebesar 14,87 persen. Fenomena pekerja anak menjadi satu dari tiga faktor dominan penyebab putus sekolah. Kondisi demikian mengindikasikan bahwa Indonesia belum sepenuhnya terbebas dari pekerja anak. Berdasarkan data Sakernas 2018, anak usia 10-17 tahun yang bekerja sebesar 7,05 persen. Anak-anak usia tersebut seyogianya melakukan kegiatan yang sesuai usia mereka seperti bersekolah dan bermain. Namun pada kenyataannya masih banyak ditemukan anak-anak yang yang sudah masuk dunia kerja lebih dini.

Terbentur Pandemi Pandemi Covid-19 yang mewabah pada 2020 juga berhubungan erat dengan proses pemenuhan hak-hak anak. Tak sedikit hak-hak anak yang terbentur akibat pandemi Covid-19. Beberapa hal yang paling kentara yaitu terkait pemenuhan gizi dan pendidikan. Covid-19 menyebabkan sebagian orang kehilangan atau berkurang pendapatannya. Kemiskinan menjadi muara yang tak terelakkan akibat pandemi. Menurut data terbaru per Maret 2020 terjadi penambahan sebesar 0,56 persen (1,63 juta orang) menjadi 9,73 persen (26,42 juta orang). Pandemi mempengaruhi kemampuan daya beli orangtua dalam memenuhi gizi yang cukup bagi anak-anaknya dan tentunya berisiko terhadap penambahan angka stunting. Sementara itu, potret terakhir angka stunting sebesar 30,8 persen menurut hasil Riskesdas 2018. Artinya, hampir sepertiga dari jumlah balita Indonesia mengalami masalah gizi yang mengakibatkan tinggi badan balita lebih rendah dari kelompok seusianya. Masalah stunting dapat menjadi ancaman karena berisiko menurunkan kemampuan produktif generasi masa depan bangsa hingga mempengaruhi daya saing bangsa kelak. Pandemi Covid-19 juga memberikan pelajaran tersendiri dalam pemenuhan hak pendidikan anak. Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) contohnya sebagai salah satu jalan yang pernah ditempuh agar pendidikan anak tak terganggu imbas Covid-19. Nyatanya yang perlu kita garis bawahi bahwa tak semua anak berasal dari keluarga yang mampu menyediakan sarana prasarana seperti gawai dan jaringan internet. Jika kita sorot data terdahulu, persentase penduduk berumur 5 tahun ke atas yang pernah akses internet dalam 3 bulan terakhir saja masih tergolong rendah, yaitu sebesar 47,69 persen pada 2019. Selain itu juga tak semua wilayah terdapat jangkauan internet. Data Podes 2018 menyebutkan, sekitar 6.961 desa/kelurahan di Indonesia tidak terdapat sinyal internet.



Bahu-Membahu Permasalahan pemenuhan hak-hak anak tentu akan berkaitan dengan berbagai lintas sektor. Di sinilah dibutuhkan upaya yang serius dan bahu-membahu dalam menangani permasalahan pemenuhan hak-hak anak. Pada peringatan Hari Anak Nasional tahun ini sudah sepatutnya setiap individu, keluarga, masyarakat, dan semua pihak tergugah kembali mengenai peran, tugas, dan kewajiban masing-masing dalam memenuhi hak dan melindungi anak-anak. Sudah selayaknya negara hadir dalam memenuhi pemenuhan hak-hak anak tanpa terkecuali.


Sumber: markt.binis

PT Rifan Financindo

1 view0 comments

Recent Posts

See All

IHSG Dibuka di Zona Merah

Indeks harga saham gabungan (IHSG) hari ini dibuka pada level 7.349. Dikutip dari data RTI pada Kamis 22 Februari 2024 IHSG level...

Comments


Post: Blog2_Post
bottom of page