top of page
Search
  • Writer's pictureIT Yogya

Kontroversi PMK Radiologi yang Bikin Menkes Terawan Disomasi Para Dokter | PT Rifan Financindo

PT Rifan Financindo - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto disomasi 20 organisasi kedokteran berkaitan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No 24/2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik. Aturan ini dinilai malah memicu masalah baru di tengah pandemi COVID-19.


Pada 5 Oktober lalu, Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) menyurati Menkes Terawan terkait penolakan PMK No 24/2020. Namun, Menkes Terawan dinilai tak menanggapi lebih lanjut perihal penolakan tersebut.


Somasi dilayangkan 20 organisasi dokter

Maka dari itu, somasi akhirnya dilayangkan 20 organisasi kedokteran agar aturan ini menjadi tidak sah. Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), Prof Dr dr David S Perdanakusuma, SpBP-RE(K), sempat menjelaskan beberapa dampak jika aturan ini diterapkan.



Salah satunya, peningkatan angka kesakitan dan kematian pasien termasuk ibu dan anak akibat USG tak lagi bisa dilakukan dokter kebidanan jika tak ada kewenangan dari kolegium radiologi.


Draft PMK No 24/2020 sudah keluar Mei 2020

Selain itu, ia menyebut setidaknya ada 15 spesialis yang juga bisa terdampak jika PMK No 24/2020 akhirnya ditetapkan. Menurut Prof David, rancangan PMK No 24/2020 sempat keluar di bulan Mei 2020, tetapi sejumlah perhimpunan dokter menegaskan penundaan pembahasan.


Penundaan dinilai sebagai langkah tepat karena kasus COVID-19 yang terus melonjak.

"Bulan Mei keluar rancangan PMK nomor 24. Ini sudah muncul di bulan Mei, waktu itu cukup mengagetkan karena kita tidak pernah dengar ada hal seperti itu," jelasnya beberapa waktu lalu.


"Dikaji bersama dalam satu rapat kolegium dan profesi, komentar beragam. Tapi intinya di situ nampak keanehan bahwa PMK nomor 24 ini seperti memberi kewenangan semua peralatan terkait radiologi kepada spesialis radiologi saja," lanjut Prof David.



Klaim tidak ada sosialisasi menjelang berlakunya PMK No 24/2020

Prof David mengaku tidak ada sosialisasi yang dilakukan menjelang berlakunya PMK nomor 24/2020. "Sama sekali tidak ada sosialisasi, tidak ada harmonisasi, tidak diajak pembahasan yang sama," jelasnya.


Sejumlah spesialis dokter bisa terdampak PMK No 24/2020

Penolakan PMK No 24/2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik disampaikan untuk mencegah terganggunya pelayanan kesehatan masyarakat. Terlebih di tengah pandemi COVID-19.


"Kita tidak bisa bayangkan andaikan itu menjadi wewenang radiologi, yang di mana kompetensinya belum menyertai. Apakah bisa radiologi pasang ring yang selama ini dilakukan oleh dokter jantung?" sebut Prof David.


Selain jantung, bidang spesialisasi lain yang berisiko mengalami gangguan adalah kebidanan dan kandungan. PMK 24/2020 membatasi layanan USG pada ibu hamil hanya bisa dilakukan oleh dokter radiologi. Kewenangan tambahan dari kolegium radiologi diperlukan jika dokter lain hendak menjalankan layanan radiologi.


Sumber: health.detik

PT Rifan Financindo

1 view0 comments

Recent Posts

See All

IHSG Dibuka di Zona Merah

Indeks harga saham gabungan (IHSG) hari ini dibuka pada level 7.349. Dikutip dari data RTI pada Kamis 22 Februari 2024 IHSG level...

Comments


Post: Blog2_Post
bottom of page