PT Rifan Financindo -Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi. KPK pun mulai mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun.
"Saat ini terus kami pendalaman terhadap saksi-saksi yang kami panggil adalah mengarah kepada tindak pidana pencucian uang," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023).
KPK juga mengusut transaksi janggal jual beli rumah yang dilakukan Rafael. Mantan pejabat Ditjen Pajak itu diduga menyamarkan proses transaksi tersebut.
"Tentu salah satu unsur dugaan tindak pidana pencucian uang itu menyembunyikan, menyamarkan membelanjakan," ujar Ali.
Ali mengatakan penyidik KPK terus mengembangkan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Rafael. Dia mengatakan KPK tak cuma berhenti pada dugaan gratifikasi.
"Oleh karena itu, untuk perkara dengan tersangka RAT yang penyelidikannya itu dari pemeriksaan LHKPN naik ke proses penyelidikan kemudian diteruskan pada proses penyidikan dengan dugaan gratifikasi, kami pastikan KPK tidak berhenti sampai di situ. Kami pasti akan nanti lari pada proses berikutnya yaitu tindak pidana pencucian uang," katanya.
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo resmi menjadi tersangka kasus gratifikasi. KPK menyebut Rafael Alun diduga menerima gratifikasi USD 90 ribu atau senilai Rp 1,3 miliar.
KPK menyebut telah menemukan bukti yang cukup terkait kasus korupsi. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Rafael menerima gratifikasi dari sejumlah wajib pajak atas pengkondisian atas temuan pemeriksaan perpajakannya.
Sumber : news.detik
PT Rifan Financindo
Comments