PT Rifan Financindo - KPK memanggil sejumlah saksi dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan. Salah satu saksi yang dipanggil merupakan Hakim Agung Dr Prim Haryadi.
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).
Total, ada lima orang saksi yang dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi Hasbi Hasan hari ini. Lima saksi yang diperiksa itu, antara lain:
1. Dody W Leonard Silalahi selaku jaksa
2. Bagus Dwi Cahya selaku Anggota TNI
3. Kolonel TNI Hanifan Hidayatullah selaku Hakim Tinggi Pengadilan Militer Jakarta
4. Danil Afrianto selaku Anggota TNI yang mendapat penugasan pada Mahkamah Agung
5. Prim Haryadi selaku Hakim Agung
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI," ujar Ali.
Pusaran skandal suap di MA berawal saat KPK melakukan OTT terhadap pegawai MA Dessy Yustria. Tak berapa lama, KPK menetapkan tersangka lain, salah satunya hakim agung Sudrajad Dimyati. Suap itu diduga untuk mengurus perkara Intidana.
Belakangan, KPK mengendus keterlibatan Hasbi dan menetapkannya sebagai tersangka awal bulan ini. KPK sudah memeriksa Hasbi pada Rabu (24/5). KPK meyakini Hasbi tidak akan melarikan diri sehingga tidak menahannya.
"Penahanan bukan suatu keharusan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Ghufron mengatakan penahanan dilakukan dengan merujuk pada sejumlah pertimbangan. Pertama, kata Ghufron, tersangka akan ditahan jika dikhawatirkan akan melarikan diri.
"Penahanan merupakan upaya paksa jika penyidik dihadapkan pada kondisinya ada alasan takut tersangka melarikan diri," ujar Ghufron.
Hasbi Hasan sendiri telah melayangkan gugatan praperadilan soal penetapan tersangka dari KPK. Gugatannya terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sumber : Finance.detik
PT Rifan Financindo
Комментарии