top of page
Search
  • Writer's pictureIT Yogya

Kuasa Hukum Soroti Aset First Travel Dirampas Negara: Putusan Hakim Keliru | PT Rifan Finacnindo


PT Rifan Finacnindo - Kuasa hukum bos biro umroh First Travel mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas harta kliennya yang dirampas negara. Menurut tim kuasa hukum dari Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraida Hasibuan, ada kekeliruan saat hakim memutuskan aset kliennya dirampas negara.


"Menurut kami, dengan segala hormat, bahwa ada juga kekeliruan hakim kasasi dalam hal ini, yaitu soal aset-aset yang dirampas atau diserahkan untuk negara," kata kuasa hukum DNT Lawyers, Boris Tampubolon, di PN Depok, Jalan Boulevard Grand Depok City, Depok, Selasa (11/8/2020).


Boris mengatakan seharusnya negara tidak merampas aset biro umroh First Travel. Sebab, menurutnya, uang tersebut murni milik calon jemaah umroh serta milik kliennya.



"Menurut kita, bahwa seharusnya itu dikembalikan kepada yang berhak, dalam hal ini ya jemaah terutama atau Andika. Karena aset-aset itu bukan ada urusannya sama negara, pure uang jemaah, pure uang Andika," ujar Boris.


Selain itu, anggota tim kuasa hukum DNT Lawyers, Pahrur Dalimunthe, menegaskan negara tidak berhak menyita dan merampas aset First Travel. Menurutnya, aset tersebut seharusnya dikembalikan kepada pihak yang memiliki hak.


"Seharusnya secara hukum di dalam KUHAP, itu (aset) dikembalikan kepada yang berhak. Jadi disita, kemudian dikembalikan kepada yang berhak. Dalam perkara ini, apakah negara yang berhak? Pasti jawabannya tidak," ucap Pahrur.


Tak hanya itu, Pahrur juga mengatakan banyak aset kliennya yang tidak berkaitan dengan kasus tindak pidana tapi ikut dirampas negara. Menurutnya, ada sejumlah barang mewah yang dimiliki kliennya sebelum 2015.

"Selanjutnya yang paling menentukan juga adalah ini banyak harta-harta klien kita, banyak ya, bukan satu-dua ya. Itu termasuk mobil-rumah yang selama ini digembar-gemborkan mewah itu, itu ternyata diperoleh jauh sebelum tindak pidana itu dilakukan," ujar Pahrur.



"Tindak pidana dituduh 2015 sampai 2017, harta-harta itu kita cek satu per satu aktanya itu diperoleh dari 2009 sampai 2014, termasuk rumah mewah itu. Ternyata itu disita. Padahal hukumnya bilang yang dapat disita dan dirampas adalah hasil tindak pidana," imbuhnya.

Kekeliruan lain yang terjadi di kasus First Travel, kata Pahrur, adanya oknum lain yang mendapat pengembalian aset dari kasus tersebut. Dia menegaskan seharusnya aset dikembalikan kepada pihak yang memiliki hak terhadap aset itu.

"Salahnya lagi, kelirunya lagi, harta itu ada yang disita, kemudian dikembalikan kepada yang bukan berhak. Ada oknum yang bisa dilihat di putusannya siapa oknum yang dapat harta-harta itu. Harusnya hakimnya kembalikan kepada yang berhak dapat harta-harta itu," tegasnya.



"Harusnya hukumnya dikembalikan kepada yang berhak. Kalau yang berhak ini rumah misalnya, sertifikat, siapa namanya di sini, misalnya Andika Surachman, ya dikembalikan kepada beliau. Sehingga beliau bisa melaksanakan putusan perdamaian. Dia bisa berusaha dengan harta-harta itu misalnya untuk bisa memberangkatkan. Kalaupun misalnya saat itu tidak bisa semua, bertahap. Karena memang perdamaiannya saat itu memang bertahap. Jadi itu yang akan kita minta," kata Pahrur.


Sebagaimana diketahui, kasus First Travel telah selesai. Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan dihukum masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara. Adapun Kiki Hasibuan dihukum 15 tahun penjara. Vonis itu diketok oleh PN Depok dan dikuatkan di tingkat banding dan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA). Namun seluruh harta First Travel bukan dikembalikan ke jemaah, melainkan dirampas negara.


Hal itu terungkap dalam putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 yang dilansir MA, Jumat (15/11). Putusan itu diketok oleh ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Margono


Sumber: market.bisnis

PT Rifan Finacnindo

2 views0 comments

Recent Posts

See All

IHSG Dibuka di Zona Merah

Indeks harga saham gabungan (IHSG) hari ini dibuka pada level 7.349. Dikutip dari data RTI pada Kamis 22 Februari 2024 IHSG level...

Commenti


Post: Blog2_Post
bottom of page