top of page
Search
  • Writer's pictureIT Yogya

Kutipan Prof Hukum Australia di Gugatan Prabowo-Sandiaga | PT Rifan Financindo




PT Rifan Financindo - Profesor hukum dari Melbourne University, Australia, Tim Lindsey disebut-sebut oleh kuasa hukum Prabowo di gugatan Hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan Lindsey dikutip saat tim hukum Prabowo menyebut Jokowi sedang membangun rezim Neo-Orde Baru.

"Berkaitan dengan pemerintahan yang otoriter dan Orde Baru itu, melihat cara memerintah Presiden Joko Widodo, maka sudah muncul pandangan bahwa pemerintahannya adalah Neo-Orde Baru, dengan korupsi yang masih masif dan pemerintahan yang represif kepada masyarakat sipil sebagai ciri kepadanya," demikian gugatan Prabowo yang juga ditandatangani oleh Denny Indrayana.

Berikut kutipan lengkap yang diambil tim Prabowo dari pernyataan Tim Lindsey:

He cannot afford to have too many of these his enemies, and that means three is not much Jokowi can do about Indonesia's a poorly-regulated political system, which favours the wealthy and drives candidates to illegally recoup the high costs of getting elected once they are in office.

This system has entrenched corruption among the political elite and is a key reason for their predatory approach to public procurement.

All this feeds Indonesia's continuing poor reputation for transparency, which, in turn, keeps foreign investment away, notwithstanding Jokowi's constant rhetoric that Indonesia is 'open for business'. That, combined with persistent low tax revenues and res tape, has seen economic growth stagnate at 5,2 per cent, well below what is needed. The resulting high prices and lack of new jobs feed discontent.

With elections ahead in 2019, Jokowi knows he has to cater to Islamist rabble rousing and keep the oligarchs happy in order to convince the public that the should be re-elected- all will somehow keeping the police, army and Megawati's concervative nationalist political party (the Indonesia Democratic Party of Struggle,PDI-P) on side.

In these circumstances, Jokowi probably feels he has litle choice but to dump many of his promises to civil society, which is increasing marninalised in any case. After all, if former general Prabowo Subianto runs again againts him, most of civil society will have little chance but to stick with jokowi, even if they think he has berrayed them.

"Berangkat dari dasar pijak di atas, bahwa Presiden petahana berpotensi terjebak dengan praktik kecurangan pemilu, maka berikut ini kami jabarkan dan buktikan bagaimana kecurangan sistematis, terstruktur dan massif dilakukan oleh pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin, sehingga Pasangan Capres dan Cawapres 01 tersebut harus dibatalkan (didiskualifikasi) sebagai peserta Pilpres 2019, dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, harus dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2019; atau paling tidak pilpres 2019 diulang secara nasional," demikian tuntut Prabowo.


Gugatan yang mengutip pernyataan Lindsey pun dikritik keras oleh tim hukum TKN. Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin menyebut kubu pasangan nomor urut 02 itu mengutip pernyataan Lindsey secara menyesatkan.

"Tim hukum 02 kutip Tim Lindsey secara menyesatkan. Setelah membandingkan tulisan Lindsey yang asli dengan terjemahan yang ada dalam permohonan paslon 02, maka terlihat bahwa yang tercantum sebagai kutipan dalam permohonan mereka tersebut merupakan misleading quotes (kutipan yang menyesatkan)," jelas salah satu tim hukum TKN, Arsul Sani.

Bahkan, Arsul Sani meragukan gelar keprofesoran Denny Indrayana.

"Sangat menyayangkan bahwa tim hukum sekaliber Denny Indrayana yang profesor, BW dan Nasrullah yang dosen, mengutip dengan keluar dari kaidah-kaidah kutipan yang benar. Kalau mereka hendak mengutip baik langsung maupun tidak langsung, maka seyogianya tidak mengubah makna atau konten dari sumber aslinya. Meski permohonan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) bukan karya ilmiah, tapi kaidah-kaidah mengutip sumber dalam menuliskan sesuatu," urai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum itu.


Beda TKN, beda pula Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno. BPN membela materi gugatan tersebut dan menyatakan gugatan mereka berdasarkan bukti.

"Soal fitnah atau tidak, kita uji di Mahkamah Konstitusi. Kami buat gugatan berdasarkan bukti yang ada. Tentu kami akan buktikan di pengadilan," ucap juru bicara BPN, Andre Rosiade.

Bagi Andre, pernyataan mereka soal Jokowi mempraktikkan rezim Neo-Orba bukan tanpa alasan. Salah satu hal yang dirasakannya adalah pengekangan berpendapat.

"Zaman Pak Jokowi ada indikasi kebebasan pers, dan kebebasan demokrasi, terindikasi mundur ke belakang. Bahwa orang kritik pemerintah, terindikasi begitu gampang diproses hukum, terindikasi kriminalisasi," ucap Andre.


PT Rifan Financindo

1 view0 comments

Recent Posts

See All

IHSG Dibuka di Zona Merah

Indeks harga saham gabungan (IHSG) hari ini dibuka pada level 7.349. Dikutip dari data RTI pada Kamis 22 Februari 2024 IHSG level...

Comments


Post: Blog2_Post
bottom of page