top of page
Search
  • Writer's pictureIT Yogya

KY Pantau Sidang Pelanggaran HAM Berat Paniai Papua di PN Makassar Besok | PT Rifan Financindo

PT Rifan Financindo - - Komisi Yudisial (KY) akan melakukan pemantauan terhadap sidang perkara pelanggaran HAM berat Paniai. Sidang tersebut diagendakan akan dilakukan di Pengadilan Negeri Makassar pada Rabu (21/9) besok.

"Komisi Yudisial telah memutuskan sejak jauh-jauh hari akan melakukan pemantauan terhadap perkara pelanggaran HAM berat Paniai," kata Jubir KY, Miko Ginting, dalam keterangannya, Selasa (20/9/2022).


Lebih lanjut, kegiatan pemantauan dilakukan atas inisiatif Komisi Yudisial dengan tujuan menjaga kemandirian hakim dalam mengadili dan memutus perkara ini. Selain itu, Komisi Yudisial juga mendapatkan permohonan pemantauan dari elemen masyarakat sipil.


"Untuk itu, Komisi Yudisial sangat terbuka untuk setiap masukan dan peluang kolaborasi yang diharapkan," ujarnya.


Diketahui, sidang pelanggaran HAM berat Paniai diagendakan pada Rabu (21/9) besok di Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar. Sidang perdana besok diagendakan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Mayor INF. Purn. Isak Sattu.



"Tim sudah standby dan berkoordinasi dengan PN Makassar untuk persidangan yang dimulai besok," katanya.


Disisi lain, saat ini KY sedang melakukan seleksi untuk 3 orang hakim HAM Adhoc di Mahkamah Agung. Saat ini, tahapan seleksi masih memasuki pengusulan calon atau pendaftaran. Komisi Yudisial berharap calon-calon potensial dapat segera mendaftar.



Mayor Purn IS Terancam Minimal 10 Tahun Penjara

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelesaikan berkas dakwaan terhadap Mayor (Inf) Purn Isak Sattu (IS) dalam kasus pelanggaran HAM Paniai. IS rencananya akan didakwa dengan hukuman minimal 10 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.


Sebagaimana dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Makassar, Minggu (11/9/2022), sidang itu akan digelar di PN Makassar. Jadwal sidang perdana rencananya akan digelar pada Rabu (21/9).


Berikut dakwaan yang disiapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap IS:


Bahwa ia Terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu dalam kedudukannya selaku Perwira Penghubung (Pabung) Komando Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai di Kabupaten Paniai berdasarkan Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor: Kep/30/II/2011 tanggal 14 Februari 2011 dan selaku perwira dengan pangkat tertinggi yang mengkoordinir kegiatan-kegiatan Danramil yang berada dalam wilayah koordinasinya, termasuk salah satunya adalah Koramil 1705-02/Enarotali, pada hari Senin tanggal 8 Desember 2014 sekira pukul 11.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2014 bertempat di Lapangan Karel Gobay dan Kantor Komando Rayon Militer (Koramil) 1705-02/Enarotali di Jalan Karel Gobay Kampung Enarotali Distrik Paniai Kabupaten Paniai Provinsi Papua (dahulu Provinsi Irian Jaya) atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Makassar berwenang memeriksa dan memutuskan perkara ini sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (4) Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2001 tentang pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Negeri Makassar.



Terdakwa sebagai komandan militer atau seseorang yang secara efektif bertindak sebagai komandan militer mengetahui atau atas dasar keadaan saat itu seharusnya mengetahui bahwa pasukan yang berada di bawah komando dan pengendaliannya yang efektif, atau pasukan dibawah kekuasaan dan pengendaliannya yang efektif sedang melakukan, atau baru saja melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat, yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan, melakukan serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya, bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, dan terdakwa tidak melakukan tindakan yang layak dan diperlukan dalam ruang lingkup kekuasaannya untuk mencegah atau menghentikan perbuatan tersebut atau menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.


Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).


Atau kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.


Sumber : news.detik

PT Rifan Financindo

0 views0 comments

Recent Posts

See All

IHSG Dibuka di Zona Merah

Indeks harga saham gabungan (IHSG) hari ini dibuka pada level 7.349. Dikutip dari data RTI pada Kamis 22 Februari 2024 IHSG level...

コメント


Post: Blog2_Post
bottom of page