top of page
Search
  • Writer's pictureIT Yogya

Lewat Omnibus Law, Tanah Terlantar Bisa Diambil Jadi Milik Negara | PT Rifan




PT RIfan FInancindo - Dalam Omnibus Law Cipta Kerja (UUCK) ada rencana pembentukan Bank Tanah yang bertujuan untuk menampung sejumlah tanah terlantar yang tak bertuan agar bisa dimanfaatkan negara demi kepentingan umum. Ketentuan pembentukan Bank Tanah itu diatur dalam Bagian Keempat UUCK tersebut mengenai Bank Tanah dari Pasal 125.


Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN Sofyan A Djalil pun menjelaskan alasan pemerintah ingin membentuk Bank Tanah tersebut. Lantaran, selama ini Indonesia tidak memiliki bank tanah sehingga menyulitkan pemerintah untuk membangun fasilitas umum dan kepentingan lainnya.


Ia kemudian menjelaskan definisi tanah terlantar yang akan diambil alih atau dirampas oleh Bank Tanah itu.



"Ada tanah seseorang yang sudah ada pemiliknya tapi pemiliknya punah, sudah pergi keluar negeri, itu diambil bank tanah asetnya," ujar Sofyan dalam konferensi pers, Jumat (16/10/2020).


Makna kata terlantar itu adalah tidak pernah diurus, tidak dipedulikan pemiliknya atau bahkan pemiliknya tidak tahu lokasinya.

"Itu Anda kebanyakan tanah makanya terlantar. Itu definisinya kalau Anda punya, Anda peduli, Anda tanam kerja sama dengan petani supaya bermanfaat, itu bukan tanah terlantar," terangnya.


Tanah Adat Bukan Objek Tanah Terlantar

Selain itu, Sofyan menegaskan bahwa tanah-tanah adat tidak akan menjadi objek tanah yang akan dirampas oleh bank tanah.


"Tanah masyarakat adat bukan objek tanah terlantar, jadi kita sangat menghargai tanah masyarakat adat dan bukan objek tanah terlantar. Jadi tanah masyarakat adat tetap tanah masyarakat adat, tidak akan pernah terlantar karena tidak pernah kita katakan itu tanah objek tanah terlantar," tambahnya.



Namun, yang namanya tanah adat itu harus jelas batasan dan diketahui jelas kepemilikannya serta sudah ada dalam peraturan daerah (perda).

"Tapi tentu teman-teman jangan menyalahkan saya kalau kita tidak menyatakan sebuah kawasan tanah adat, karena itu belum ada ketentuan atau penetapan oleh pemerintah daerah. Untuk membikin sebuah masyarakat adat sebagai dilindungi, harus ada batasnya, diketahui secara jelas, ada Perdanya," terangnya.


Sebagai informasi, dalam Pasal 125 disebutkan bahwa Bank Tanah berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.

Bank Tanah akan berbentuk badan yang terdiri atas komite, dewan pengawas dan badan pelaksana. Jadi bank tanah, menurut Sofyan, bisa dikatakan seperti korporasi.



Sumber: Markt.bisnis

PT RIfan FInancindo

1 view0 comments

Recent Posts

See All

IHSG Dibuka di Zona Merah

Indeks harga saham gabungan (IHSG) hari ini dibuka pada level 7.349. Dikutip dari data RTI pada Kamis 22 Februari 2024 IHSG level...

Comentários


Post: Blog2_Post
bottom of page