PT Rifan Financindo - Masa berlaku SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang telah habis perlu diperbarui. Hal ini penting lantaran SKCK merupakan salah satu dokumen penting yang biasa dibutuhkan dalam berbagai macam kepengurusan, seperti melamar pekerjaan.
Lantas kapan masa berlaku SKCK itu? Dan bagaimana cara memperbarui atau memperpanjang SKCK yang telah habis masa berlakunya? Simak informasinya berikut ini:
Masa Berlaku SKCK: 6 Bulan
Masa berlaku SKCK berapa lama? Melansir situs resmi Polri, masa berlaku SKCK adalah sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan SKCK tersebut. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperbarui atau diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Sebagai informasi, SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. SKCK diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.
Syarat-syarat Memperbarui SKCK
Untuk membuat SKCK maupun memperbarui atau memperpanjang masa berlaku SKCK yang telah habis diperlukan beberapa persyaratan. Berikut syarat-syaratnya:
Lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
Fotokopi KTP/SIM
Fotokopi Kartu Keluarga
Fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir
Pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
Isi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Sebagai catatan:
Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan:
- Melamar/melengkapi administrasi PNS/CPNS.
- Pembuatan visa/keperluan lain yang bersifat antar-negara.
Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
Cara Memperbarui SKCK Online
Cara memperbarui atau memperpanjang SKCK dapat dilakukan secara online melalui situs resmi SKCK Polri Online. Simak langkah-langkah mengurusnya berikut ini:
Buka situs SKCK Polri Online di https://skck.polri.go.id/
Registrasi dan isi formulir serta daftar pertanyaan secara online
Lampirkan dokumen syarat perpanjang SKCK
Dapatkan kode untuk mencetak SKCK (barcode)
Kunjungi Loket Pelayanan Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK
Pemohon SKCK membayar biaya sebesar Rp 30.000
Setelah bayar, akan diberi kwitansi pembayaran dan nomor antrian pencetakan SKCK.
Cara Memperbarui SKCK Offline
Untuk memperbarui atau perpanjangan SKCK secara offline bisa dengan mendatangi langsung kantor polisi sesuai domisili. Berikut langkah-langkahnya:
Datang ke kantor polisi sesuai domisili
Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir
Membawa fotokopi KTP/SIM
Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir
Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi
Berapa Biaya Memperbarui SKCK?
Tentang syarat dan cara memperbarui masa berlaku SKCK sudah diinformasikan, lantas berapa biaya pengurusannya? Biaya pembuatan dan perpanjangan SKCK tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dalam Pasal 1 ayat 2 menyebutkan bahwa tarif penerbitan SKCK atau untuk memperbarui SKCK per penerbitan adalah sebesar Rp 30.000. Tarif tersebut bisa disetorkan kepada petugas Polri di tempat dan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat.
Sumber : news.Detik
PT Rifan Financindo
Comments