top of page
Search
  • Writer's pictureIT Yogya

Masa Berlaku SKCK Habis? Ini Syarat dan Cara Memperbaruinya | PT Rifan Financindo

PT Rifan Financindo - Masa berlaku SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang telah habis perlu diperbarui. Hal ini penting lantaran SKCK merupakan salah satu dokumen penting yang biasa dibutuhkan dalam berbagai macam kepengurusan, seperti melamar pekerjaan.

Lantas kapan masa berlaku SKCK itu? Dan bagaimana cara memperbarui atau memperpanjang SKCK yang telah habis masa berlakunya? Simak informasinya berikut ini:


Masa Berlaku SKCK: 6 Bulan

Masa berlaku SKCK berapa lama? Melansir situs resmi Polri, masa berlaku SKCK adalah sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan SKCK tersebut. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperbarui atau diperpanjang oleh yang bersangkutan.


Sebagai informasi, SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. SKCK diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.


Syarat-syarat Memperbarui SKCK

Untuk membuat SKCK maupun memperbarui atau memperpanjang masa berlaku SKCK yang telah habis diperlukan beberapa persyaratan. Berikut syarat-syaratnya:


Lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)

Fotokopi KTP/SIM

Fotokopi Kartu Keluarga

Fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir

Pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar

Isi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Sebagai catatan:


Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan:

- Melamar/melengkapi administrasi PNS/CPNS.

- Pembuatan visa/keperluan lain yang bersifat antar-negara.

Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

Cara Memperbarui SKCK Online

Cara memperbarui atau memperpanjang SKCK dapat dilakukan secara online melalui situs resmi SKCK Polri Online. Simak langkah-langkah mengurusnya berikut ini:


Buka situs SKCK Polri Online di https://skck.polri.go.id/

Registrasi dan isi formulir serta daftar pertanyaan secara online

Lampirkan dokumen syarat perpanjang SKCK

Dapatkan kode untuk mencetak SKCK (barcode)

Kunjungi Loket Pelayanan Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK

Pemohon SKCK membayar biaya sebesar Rp 30.000

Setelah bayar, akan diberi kwitansi pembayaran dan nomor antrian pencetakan SKCK.

Cara Memperbarui SKCK Offline

Untuk memperbarui atau perpanjangan SKCK secara offline bisa dengan mendatangi langsung kantor polisi sesuai domisili. Berikut langkah-langkahnya:


Datang ke kantor polisi sesuai domisili

Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir

Membawa fotokopi KTP/SIM

Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir

Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar

Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi

Berapa Biaya Memperbarui SKCK?

Tentang syarat dan cara memperbarui masa berlaku SKCK sudah diinformasikan, lantas berapa biaya pengurusannya? Biaya pembuatan dan perpanjangan SKCK tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).


Dalam Pasal 1 ayat 2 menyebutkan bahwa tarif penerbitan SKCK atau untuk memperbarui SKCK per penerbitan adalah sebesar Rp 30.000. Tarif tersebut bisa disetorkan kepada petugas Polri di tempat dan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat.


Sumber : news.Detik

PT Rifan Financindo

0 views0 comments

Recent Posts

See All

IHSG Dibuka di Zona Merah

Indeks harga saham gabungan (IHSG) hari ini dibuka pada level 7.349. Dikutip dari data RTI pada Kamis 22 Februari 2024 IHSG level...

Comments


Post: Blog2_Post
bottom of page