top of page
Search
  • Writer's pictureIT Yogya

Melihat Lagi Detik-detik Mencekam Kecelakaan di Tol Cipularang | PT Rifan Fincindo



PT Rifan Financindo - Kecelakaan nahas yang melibatkan setidaknya 20 kendaraan di tol Cipularang sempat terekam kamera. Terlihat dalam video yang tersebar luas di aplikasi pesan singkat, kecelakaan yang mengakibatkan delapan orang tewas itu terjadi karena dump truk kehilangan kendali sehingga menabrak kendaraan di sekitarnya.

Diakui salah satu sopir yang selamat, dump truk kehilangan kendali karena mengalami rem blong. Seperti apa cerita lengkapnya? Berikut rangkumannya yang sudah dihimpun detikcom.


Dump truk terguling diduga sebagai salah satu penyebab kecelakaan beruntun yang terjadi di tol Cipularang kemarin (2/9/2019). Dalam sebuah cuplikan video yang diterima detikcom, tampak memang sebuah dump truk terguling hingga muatannya keluar di tempat kejadian membuat kemacetan panjang.


Kemudian dalam video tersebut juga terekam detik-detik ketika ada sebuah truk lain yang tampak kehilangan kendali dan justru menabrak kendaraan lain yang tengah berhenti karena macet bahkan ada mobil yang terbakar karenanya.

"Kejadian di jalur KM 91, mobil truk terbalik kita pastikan selalu berhati-hati," ujar seseorang yang merekam kejadian tersebut.


Tak berselang lama, tiba-tiba ada truk yang tampak oleng datang dengan kecepatan tinggi dan menabrak kendaraan yang tengah berhenti di sebelah kanan.

"Wah satu lagi saudara-saudara," katanya lagi.


Beny, saksi mata yang kendaraannya juga terlibat tabrakan beruntun, menceritakan detik-detik kecelakaan maut tersebut. Ia di dalam mobil dari arah Bandung menuju Jakarta, Senin (2/9/2019) siang.


Lelaki tersebut menyebut satu dump truk yang melaju menabrak mobil di sampingnya, lalu mobil itu yang tertabrak truk tersebut membentur kendaraannya.

"Kita posisi sebelah kanan, lalu ada dump truk, enggak tahu blong atau bagaimana, menghantam mobil sebelah kiri," kata Beny di tempat kejadian.

Mobil tersebut hilang kendali usai tertabrak truk. "Mobil sebelah kiri itu menghantam mobil kita," ucap Beny.


Patut diduga truk yang kehilangan kendali itu tak menggunakan engine brake. Maksudnya pada saat ia melintas di jalanan menurun, gigi berada di posisi netral. Pendiri dan Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu bahkan kerap menemukan truk yang tak melakukan engine brake ketika melintas di tol Cipularang KM 90-an. Alasannya untuk menghemat bahan bakar.


"Truk-truk yang jalan di situ tidak menggunakan engine brake, dari rata-rata 10 truk. Mungkin tujuh truk tidak menggunakan engine brake artinya dia lagi turun dia pasang persneling di netral sehingga dia melakukan pengereman sampai berasap. Saya tanya tanya kok bisa kencang banget tidak ada suara mesin. Saya tanya dengan petugas Jasa Marga yang mengawal kita 'Ya persneling-nya di netral semua'," kata Jusri.


"Dalam orientasi efisiensi ekonomi, dia menetralkan persneling supaya terjadi penghematan bahan bakar solar mereka. Mereka tidak memikirkan dampak keselamatan mereka," ujar Jusri.


Pihak kepolisian kemarin telah melakukan olah TKP di tempat kejadian guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Mengemudikan mobil memang tak asal-asalan. Ada beberapa aturan yang harus dipatuhi, salah satunya batas kecepatan. Tiap jalan memiliki batas kecepatan yang berbeda-beda sesuai dengan fungsi serta keramaian di sekitarnya.


Batas kecepatan ketika melintas di jalan juga diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan. Ada empat pembagian batas kecepatan di jalan yang harus dipatuhi berdasarkan aturan tersebut yakni jalan bebas hambatan, antarkota, kawasan perkotaan, dan kawasan pemukiman.


Perlu dicatat batas kecepatan di jalan ini juga berlaku secara nasional.

"Batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan: a. paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan,

b. paling tinggi 80 km/jam untuk jalan antarkota, c. paling tinggi 50 km/jam untuk kawasan perkotaan, d. paling tinggi 30 km/jam untuk kawasan pemukiman," bunyi pasal tersebut.

Jika dilihat, batas kecepatan di jalan bebas hambatan paling tertinggi di antara jalanan lainnya. Penetapan batas kecepatan di jalan bebas hambatan tertinggi ditetapkan lebih rendah dengan pertimbangan frekuensi kecelakaan, fatalitas akibat kecelakaan di lingkungan jalan yang bersangkutan, perubahan kondisi permukaan jalan, geometri jalan, juga usulan masyarakat melalui rapat forum lalu lintas dan angkutan jalan sesuai dengan tingkatan status jalan.


Namun batas kecepatan di jalan ini kerap kali diabaikan para pengendara. Tak jarang karena mengabaikan kecepatan, kecelakaan tak bisa terhindarkan. Misalnya kecelakaan yang terjadi di tol Cipularang. Pengendara kerap memacu mobilnya melebihi batas aturan kecepatan yang ditetapkan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi juga mengatakan batas kecepatan kendaraan di Cipularang belum berubah meski serentetan kecelakaan kerap terjadi di sana.

"Soal rambu di sana sudah ada 80 km/jam tadinya 100 km/jam," ujar Budi saat dikonfirmasi detikcom melalui sambungan telepon, Selasa (3/9/2019).


Alih-alih menaati peraturan, jalan angker malah dituding menjadi biang kerok setiap kecelakaan yang terjadi di sana.

Pendiri dan Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan rata-rata memang pengguna jalan tol tersebut menggeber kendaraannya lebih dari batas kecepatan maksimal.


Jusri mengungkapkan sebelumnya pernah mencoba menggunakan speed gun atau kamera pengawas kecepatan di jalan tol usai kecelakaan yang menimpa istri dari Saipul Jamil.


"Karena saya ketika kecelakaan Saipul Jamil bersama rekan-rekan wartawan melakukan investigasi di satu titik pada tempat almarhumah istrinya Saipul Jamil kecelakaan itu. Saya sangat kaget dengan perilaku pengemudi di situ. Rata-rata, bersama tim Jasa Marga di situ, dikawal dengan mobil patroli. Kita membawa speed detector atau speed gun, kita lihat rata-rata pengendara larinya 100 km/jam padahal kecepatan maksimum adalah 80 km/jam," ucap Jusri.


Masih banyak pengendara yang asal menggeber kendaraannya tak sesuai dengan batas kecepatan. Padahal di setiap ruas jalan, punya ambang batas kecepatan jalan tersendiri sesuai dengan kondisi jalanan tersebut sehingga para pengendara tak bisa asal menggeber gas kendaraannya.


Pelanggaran batas kecepatan juga tengah disorot di tengah kecelakaan beruntun yang terjadi di jalan tol Cipularang KM 91 arah Jakarta. Ada 20 kendaraan terlibat kecelakaan beruntun yang menewaskan delapan orang.

Kontur ruas jalan yang menurun dan menikung membuat para pengendara lengah hingga tak menghiraukan batas kecepatan kendaraannya saat melintas di tol Cipularang KM 90-an.


Ambang batas kecepatan di tol Cipularang KM 90-an sendiri memang telah dikurangi mengingat serentetan kecelakaan di sana.

"CCTV belum ada. Tapi kalau rambu di sana sudah ada 80 km/jam. Itu sudah dikurangi tadinya 100 km/jam karena kan ada blackspot di sana," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi saat dihubungi detikcom, Selasa (3/9/2019).


Perlu diketahui untuk jalan bebas hambatan seperti tol Cipularang, batas kecepatannya paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km/jam. Batas kecepatan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.

Ada empat pembagian batas kecepatan di jalan yang harus dipatuhi berdasarkan aturan tersebut yakni jalan bebas hambatan, antarkota, kawasan perkotaan, dan kawasan pemukiman. Perlu dicatat batas kecepatan di jalan ini juga berlaku secara nasional.


"Batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan: a. paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan, b. paling tinggi 80 km/jam untuk jalan antarkota, c. paling tinggi 50 km/jam untuk kawasan perkotaan, d. paling tinggi 30 km/jam untuk kawasan pemukiman," bunyi pasal tersebut


Sumber: Oto.detik

PT Rifan Financindo

1 view0 comments

Recent Posts

See All

IHSG Dibuka di Zona Merah

Indeks harga saham gabungan (IHSG) hari ini dibuka pada level 7.349. Dikutip dari data RTI pada Kamis 22 Februari 2024 IHSG level...

Commentaires


Post: Blog2_Post
bottom of page