PT Rifan Financindo - 'Mengapa kita harus membayar pajak?' Mungkin masih banyak yang bertanya-tanya seperti itu sampai saat ini. Mau tahu alasannya? Yuk Simak!
Pajak sendiri menjadi penerimaan negara terbesar yang dikumpulkan negara lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Gunanya untuk membangun fasilitas negara seperti infrastruktur, sarana pendidikan, kesehatan, di bidang pangan, pertahanan keamanan, dan masih banyak lagi. Itulah mengapa kita harus membayar pajak, yaitu sebagai bentuk partisipasi warga negara Indonesia (WNI).
Berdasarkan catatan detikcom, Pada 16 Januari 2017, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah menjelaskan mengapa kita harus membayar pajak. Dia mencontohkan penerimaan Rp 1 triliun dari pajak bisa berkontribusi bagi sejumlah sektor yang mampu meningkatkan kesejahteraan dan keadilan di masyarakat.
Dengan Rp 1 triliun, kata Sri Mulyani, bisa membangun 3.541 meter jembatan, atau membangun 155 km jalan, 52.631 Ha sawah, 11.900 rumah prajurit, bantuan 306.000 ton pupuk kepada petani, hingga gaji 10.000 Polri dalam setahun.
"Rp 1 triliun sama dengan gaji 10.000 anggota polri selama setahun, yang besok tanggal 2 Desember mereka harus bekerja mengamankan negara Republik Indonesia," kata Sri Mulyani di kantor Ditjen Pajak kala itu.
"Itu baru Rp 1 triliun. Dan tahun ini kami harus mengumpulkan Rp 1.320 triliun. Atau total pendapatan negara seluruhnya Rp 1.765 triliun," tambahnya.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menilai tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak saat ini masih rendah. Ada yang menganggap membayar pajak bukan suatu kewajiban, hingga sebagai bentuk penjajahan.
"Banyak yang masih menganggap pajak bukan kewajiban, beban dari negara yang tidak dihubungkan dengan kehadiran negara itu sendiri. Bahkan masih ada sebagian masyarakat kita yang menganggap pajak itu identik dengan penjajahan," ucap Sri Mulyani dalam Konferensi Nasional Perpajakan melalui virtual, Kamis (3/12/2020)
Rendahnya pengetahuan masyarakat tentang mengapa kita harus membayar pajak terbukti dari rasio pajak di Indonesia yang masih rendah. Berdasarkan data dari Kemenkeu, realisasi rasio pajak pada 2015 mencapai 10,76% atau turun secara bertahap pada 2016 menjadi 10,36% dan pada 2017 menjadi 9,89%.
Pada 2018, rasio pajak Indonesia sempat naik 10,24% dan kembali turun ke level 9,76% pada 2019. Pada tahun 2020, setoran pajak terjadi shortfall atau kurang Rp 128,8 triliun. Realisasinya hanya tercatat Rp 1.070,0 triliun atau 89,3% dari target Rp 1.198,8 triliun.
Penerimaan pajak yang rendah ini dapat berdampak ke masyarakat juga lho. Rasio pajak yang rendah bisa jadi penghalang bagi Indonesia untuk bisa membangun hal-hal yang penting bagi kehidupan dan kesejahteraan masyarakat luas.
"Penerimaan pajak yang rendah menghalangi Indonesia untuk bisa membangun hal-hal yang sangat esensial dan penting bagi peningkatan kesejahteraan rakyat," ucap Sri Mulyani.
Sekarang sudah tahu kan mengapa kita harus membayar pajak?
Sumber: finance.detik
PT Rifan Financindo
Comentários