top of page
Search

Menuju Endemi, OJK Evaluasi Kebijakan di Pasar Modal Secara Berkala | PT Rifan Financindo

  • Writer: IT Yogya
    IT Yogya
  • Jun 17, 2022
  • 1 min read

PT Rifan Financindo - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengevaluasi untuk menyesuaikan aturan di pasar modal, menyusul transisi pandemi covid-19 menjadi endemi.


Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal I OJK, Djustini Septiana mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan OJK bersama otoritas terkait mengembalikan aturan seperti sedia kala sebelum pandemi COVID-19. Namun, hal itu akan dilakukan secara bertahap.


"Kita selalu melakukan evaluasi. Jadi tidak bisa saya katakan sekarang pastinya. Tetapi berdasarkan hasil review, berdasarkan hasil evaluasi kita dari periode ke periode, di situ kita menetapkan," kata Djustini dalam media briefing OJK, Selasa (14/6/2022).


Sebagai contoh, Djustini menyebut POJK Nomor 7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk, menjadi POJK Nomor 7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Di mana dibutuhkan waktu sekitar satu tahun untuk menyelesaikan perubahan beleid tersebut.


"Kita bisa melihat mana yang diperlukan oleh pelaku industri, mana yang tidak diperlukan. Yang tidak diperlukan akan segera kita cabut," imbuhnya.


Adapun hingga saat ini, terdapat dua kebijakan yang telah dicabut oleh OJK. Yakni mengenai relaksasi perpanjangan penawaran awal dan relaksasi penundaan masa penawaran umum atau pembatalan penawaran umum.


Dia menuturkan, dua aturan tersebut tidak terlalu diperlukan oleh perusahaan. "Kita cabut karena ternyata tidak efektif. Jadi ini tidak dimanfaatkan oleh para pelaku industri. Ternyata dengan peraturan yang lama masih bisa dilakukan secara normal," kata Djustini.


Sumber : liputan6

PT Rifan Financindo


 
 
 

Recent Posts

See All
IHSG Dibuka di Zona Merah

Indeks harga saham gabungan (IHSG) hari ini dibuka pada level 7.349. Dikutip dari data RTI pada Kamis 22 Februari 2024 IHSG level...

 
 
 

Comments


Post: Blog2_Post

Jl. Laksa Adi Sutjipto Km. 8, Tambakbayan, Caturtunggal, Depok, Janti,
Caturtunggal, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta

Telp : (0274) 2803111

FAX : (0274) 2803222

Subscribe Form

Thanks for submitting!

©2018 by PT-Rifanfinancindo-yogyakarta. Proudly created with Wix.com

  • Facebook
  • Twitter
bottom of page