top of page
Search
  • Writer's pictureIT Yogya

nggak puas nasabah jiwasraya gerbek lagi OJK | PT Rifan Financindo



PT Rifan Financindo - Nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang tergabung dalam forum korban gagal bayar mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta Pusat, kemarin. Kehadiran para nasabah ini sebagai upaya mendapatkan dana polis yang masih nyangkut karena gagal bayar.


Sekitar 20 orang nasabah melakukan pertemuan tertutup dengan Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo.


Sebelum pertemuan tertutup itu dimulai, sempat terjadi ketegangan. Para nasabah meminta pertemuan terbuka dan dapat diliput oleh awak media. Hanya saja, permintaan itu ditolak oleh pihak OJK yang menginginkan pertemuan tertutup.


"Kalau awak media tidak ikut pada pertemuan ini, kami tidak mau," kata Mohammad Feroz, salah satu nasabah Jiwasraya, di kantor OJK, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020).

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, kehadiran para nasabah ini merupakan tindak lanjut dari surat nomor: 2201/KAJ/2020 yang diajukan pada tanggal 6 Februari 2020. Pada saat itu, para nasabah bertemu dengan perwakilan Kementerian Keuangan dan OJK Bidang Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB).


Para nasabah ini melayangkan tuntutannya kepada pihak OJK. Tuntutanya adalah pihak OJK harus segera mengembalikan dana klaim polis para nasabah yang masih nyangkut karena kasus gagal bayar.

Apa tuntutan nasabah?


Berikut tuntutan para nasabah yang dilayangkan kepada OJK:

"Tuntutan kami adalah, bersama ini kami korban gagal bayar polis bancassurance Jiwasraya mendesak dan menuntut OJK RI untuk mengambil sikap dan kebijaksanaan agar dengan mekanisme dan cara apapun tunggakan klaim kami agar segera dibayar sekaligus, tunai dan tuntas, demi menjaga pemulihan kepercayaan masyarakat kepada sistem keuangan di Republik Indonesia," bunyi tuntutan nasabah dikutip detikcom.


Pertemuan yang berlangsung hampir satu jam ini pun lagi-lagi membuat kecewa para nasabah. Pasalnya, pertemuan tersebut tidak memberikan hasil apapun.

Seluruh nasabah yang tergabung dalam forum korban gagal bayar asuransi Jiwasraya ini hanya ingin diberikan kepastian kapan dana klaim polis dibayarkan oleh pemerintah. Namun hal tersebut tidak keluar dari pihak OJK.


"Mereka hanya mencatat, semoga kami tunggu ada hasil jawaban lebih memuaskan kita," kata Tommy Yusman salah satu nasabah Jiwasraya di kantor OJK, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020).

Nasabah juga kecewa dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.


Kekecewaan para nasabah terhadap Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia karena pernyataannya yang sangat berhati-hati dalam menyelesaikan kasus gagal bayar Jiwasraya. Bahkan Sri Mulyani menyebut akan menyelesaikan masalah tersebut usai persoalan hukumnya rampung terlebih dahulu.


"Keterangan Bu Sri Mulyani bahwa masalah pembayaran nanti setelah masalah hukum selesai. Sebenarnya kami tidak terkait masalah hukum di OJK," kata Machril, salah satu nasabah Jiwasraya di kantor OJK, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020).


Menurut Machril, para nasabah tidak peduli dengan proses hukum Jiwasraya yang sedang bergulir. Keinginan para nasabah hanya satu, yaitu mendapatkan hak mereka.

Kekecewaan para nasabah terhadap Sri Mulyani juga karena sampai saat ini belum bisa bertemu untuk membahas masalah gagal bayar. Padahal, para nasabah sangat ingin mendengarkan langsung upaya yang akan dilakukan Kementerian Keuangan dalam menangani masalah tersebut.


Usai menggelar pertemuan dengan OJK, para nasabah langsung menyambangi kantor Kementerian Keuangan. Tujuannya untuk menindaklanjuti surat tanggal 6 Februari 2020. Namun lagi-lagi upaya para nasabah tidak berbuah manis. Pihak Kementerian Keuangan pun tidak ada yang menemuinya.


Sementara itu, Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo meminta seluruh nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) percaya dengan upaya penyelesaian masalah gagal bayar yang dilakukan oleh pemerintah.

Dia bilang pemerintah sedang menyelesaikan masalah tersebut sesuai sektornya masing-masing.


"Saya bisa memahami apa yang dirasakan nasabah adalah membutuhkan kepastian. Kepastian itu tidak bisa kemudian dilakukan untuk sesuatu yang bisa kemungkinan berakibat melanggar ketentuan. Itu yang kita ingin harapkan. Percayakan kepada pemerintah, OJK, Kemenkeu dan instansi audit," kata Anto, Rabu (12/2/2020).

Apa penilaian nasabah soal OJK?


Mengenai pengawasan, Anto menyebut OJK sedang melakukan investigasi audit serta menunggu proses hukum yang sedang dijalankan Kejaksaan Agung. OJK meminta kepada nasabah untuk bersabar menunggu hasil dari apa yang dikerjakan pemerintah dalam menyelesaikan kasus gagal bayar produk JS Saving Plan.


Di sisi lain nampak ada kabar baik, karena Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai mengkaji penyertaan modal negara (PMN) untuk menyelamatkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dari kasus gagal bayar. Perusahaan asuransi pelat merah ini mengalami kerugian Rp 13,7 triliun pasca September 2019. Pada posisi November 2019 Jiwasraya diperkirakan mengalami negatif ekuitas sebesar Rp 27,7 triliun.


Jiwasraya juga dihadapkan dengan kewajiban pengembalian dana nasabah yang mencapai Rp 12,4 triliun. Dana itu merupakan akumulasi kewajiban pencairan klaim polis yang gagal dibayar perusahaan sampai periode Oktober-Desember 2019.


"Nanti (PMN) sedang kita pelajari," kata Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020).

Opsi penyelesaian masalah Jiwasraya lewat PMN juga sempat dikemukakan oleh Panitia Kerja (Panja) yang dibentuk Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Selain itu beberapa opsi penyelamatan Jiwasraya diusulkan panja Komisi VI DPR RI yakni pembentukan holding asuransi, dan privatisasi atau penjualan saham Jiwasraya ke publik.


Isa menyebut pengembalian dana nasabah juga bisa berasal dari barang sitaan yang berasal dari kasus Jiwasraya. Hanya saja, Isa mengaku hal tersebut harus dilakukan secara hati-hati. Meskipun nantinya ada aset para tersangka yang disita dan diserahkan kepada Jiwasraya.

"Kita harus hati-hati, kalau kaya Jiwasraya itu kan korporasi, kemudian ada pertanggungjawaban korporasi kepada kliennya nasabahnya, jadi tidak bisa dengan sendirinya masuk negara, mungkin yang harus dipenuhi adalah kewajiban korporasi itu kepada nasabah," ujarnya.


"Iya, kalau ada yang bisa disita, dirampas untuk korporasinya," tambahnya.


Sumber: Finance.detik

PT Rifan Financindo

1 view0 comments

Recent Posts

See All

IHSG Dibuka di Zona Merah

Indeks harga saham gabungan (IHSG) hari ini dibuka pada level 7.349. Dikutip dari data RTI pada Kamis 22 Februari 2024 IHSG level...

Comments


Post: Blog2_Post
bottom of page