top of page
Search
  • Writer's pictureIT Yogya

OJK Dibiayai APBN, Iuran Industri Keuangan Dipungut Menkeu | PT Rifan Financindo

PT Rifan Financindo - Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) juga mengatur pungutan atau iuran yang diambil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari industri jasa keuangan. Sebelumnya, pungutan yang diambil ini digunakan sebagai biaya operasional OJK yaitu mengawasi dan mengatur sektor jasa keuangan.

Pungutan diambil dari persentase aset industri keuangan setiap tahunnya. Kini pungutan industri keuangan berada di bawah pengawasan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.


Ketua Panja RUU P2SK Dolfie OFP menjelaskan hal ini karena tugas OJK bertambah yaitu mengawasi serta mengurus koperasi simpan pinjam dan kripto. Dolfie menyebut pungutan OJK juga akan dikelola pemerintah baik melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atau BLU.


"Nanti iuran dikelola pemerintah," kata Dolfie dalam pernyataan usai sidang paripurna, ditulis Jumat (16/12/2022).


Nantinya, OJK mengajukan anggaran tahunan ke pemerintah melalui Komisi XI DPR RI dan disampaikan ke Menteri Keuangan. Menurut Dolfie dengan tugas yang semakin banyak dan iuran yang terbatas, diharapkan dengan APBN kinerja OJK bisa tetap berjalan bahkan naik.


Saat ini anggaran OJK di kisaran Rp 7-7,4 triliun. Aturan ini akan diundangkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) tahun depan dan anggaran dibahas pada 2024 dan mulai berlaku 2025.


Masih Ada Pungutan Industri Jasa Keuangan

Dalam UU P2SK Pasal 37 berbunyi pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan dikenai pungutan. Pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan wajib bayar pungutan.


Pasal 37 ayat 3 poin a berbunyi hasil pungutan dapat digunakan sebagian atau seluruhnya secara langsung oleh OJK untuk memenuhi kebutuhan pendanaan kegiatan. "Dalam hal terdapat hasil pungutan yang tidak digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran maka dapat digunakan OJK pada tahun anggaran berikutnya," tulisnya.


Pada Pasal 37A pungutan yang dilakukan OJK sebelum berlakunya UU ini tetap berlaku hingga 2024.


Sumber : Finance.detik

PT Rifan Financindo

2 views0 comments

Recent Posts

See All

IHSG Dibuka di Zona Merah

Indeks harga saham gabungan (IHSG) hari ini dibuka pada level 7.349. Dikutip dari data RTI pada Kamis 22 Februari 2024 IHSG level...

Comments


Post: Blog2_Post
bottom of page