top of page
Search
  • Writer's pictureIT Yogya

One Way di Tol Trans Jawa, Organda Minta Bus Diberi Keringanan | PT Rifan Financindo



PT Rifan Financindo - Demi mengurangi penumpukan kendaraan saat musim mudik 2019, pemerintah lewat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kakorlantas Polri berencana menerapkan sistem satu arah atau one way di jalur Tol Trans Jawa.Tepatnya, dimulai dari Km 29 Cikarang Utama hingga Brebes Barat atau Km 262.

Sistem yang akan berlaku 24 jam selama empat hari ini (30-31 Mei dan 1-2 Juni 2019) dinilai hampir selesai persiapannya. Hal tersebut berbanding lurus dengan jalur Tol Trans Jawa yang telah fungsional. Hanya saja, ada beberapa jalur yang masih perlu diperhatikan.

"Pergerakan arus di Jakarta saat musim mudik 2019 terbagi 3 arah. Ke Barat yakni sekitar jalur Merak yang kepadatannya sekitar 30 persen, arah Selatan yakni Bandung dan sekitarnya yang rada banyak, dan yang paling jadi perhatian kita adalah arah Timur. Di sini seringnya terjadi kepadatan kendaraan sehingga kami rasa penerapan 'one way' dari Km 29 sampai Km 262 ini bisa jadi solusinya," terang Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Refdi Andri di Gedung Kemenhub, Jakarta, Selasa (21/5/2019).

"Kami sudah berkoordinasi dengan DPR RI Komisi V. Seluruh jalan sudah fungsional namun memang ada beberapa yang masih harus diperhatikan seperti rest area dan ketersediaan pom bensin," lanjutnya.

Pihak Kakorlantas juga masih membuka kemungkinan lain tentang sistem satu jalur ini. Seperti yang dipaparkan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Adrianto Djokosoetono di kesempatan sama yang meminta keringanan untuk bus kecil dan menengah beroperasi satu ruas di Tol Trans Jawa.

"Alasannya adalah jalur alternatif (pantura) akan digunakan banyak pemotor karena itu jalur utama mereka. Hari biasa saja sudah sangat ramai. Jadi saya meminta keringanan demi kelancaran para pemudik yang menggunakan transportasi umum via darat," kata dia.

"Nanti akan dipertimbangkan oleh kami serta Kakorlantas. Skemanya nanti bagaimana (satu ruas jalur atau sistem one way hanya di kondisi tertentu saja-Red)," tutup Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 tahun 2019 tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2019, pembatasan operasional berlaku terhadap mobil barang dan menutup unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor.

Kendaraan yang dibatasi meliputi, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan kereta gandengan. Pembatasan ini berlaku di ruas jalan tol dan ruas jalan nasional seluruh Indonesia.

Pembatasan berlaku mulai 30 Mei 2019 pukul 00.00 WIB sampai 2 Juni 2019 pukul 24.00 WIB. Kemudian pada 8 Juni 2019 mulai pukul 00.00 WIB sampai 10 Juni 2019 pukul 24.00 WIB. Kemenhub juga menutup unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor mulai 29 Mei 2019 pukul 00.00 WIB sampai 12 Juni 2019 pukul 24.00 WIB. Penutupan unit penimbangan berlaku di seluruh Pulau Jawa, Pulau Bali, dan Provinsi Lampung.


Sumber: Oto.Detik

PT Rifan Financindo

1 view0 comments

Recent Posts

See All

IHSG Dibuka di Zona Merah

Indeks harga saham gabungan (IHSG) hari ini dibuka pada level 7.349. Dikutip dari data RTI pada Kamis 22 Februari 2024 IHSG level...

Comments


Post: Blog2_Post
bottom of page