top of page
Search
  • Writer's pictureIT Yogya

Parlemen Denmark Setujui UU Larangan Bakar Al-Qur'an

Parlemen Denmark menyetujui rancangan undang-undang (UU) yang melarang pembakaran Al-Qur'an di tempat-tempat umum. Para pelanggar larangan ini nantinya bisa terancam hukuman denda atau penjara maksimum dua tahun.


Seperti dilansir Reuters dan Al Arabiya, Jumat (8/12/2023), UU yang melarang pembakaran kitab suci agama Islam di tempat umum ini resmi diloloskan oleh parlemen Denmark pada Kamis (7/12) waktu setempat, dalam voting yang digelar setelah perdebatan intens selama lima jam.



Hasil voting menunjukkan 94 anggota parlemen Denmark menyetujui UU tersebut, sedangkan 77 anggota lainnya menolak. Total anggota parlemen Denmark diketahui mencapai 179 orang.


Lebih lanjut, menurut laporan Al Jazeera, ketentuan dalam UU baru itu melarang 'perlakuan tidak pantas terhadap tulisan-tulisan yang memiliki kepentingan keagamaan yang signifikan bagi komunitas agama yang diakui'.


Dalam praktiknya, UU ini melarang membakar, merobek, atau menajiskan teks-teks suci di depan umum atau dalam video yang dimaksudkan untuk disebarluaskan.



Bagi mereka yang melanggar UU tersebut, akan berisiko dikenai hukuman denda, yang jumlahnya belum disebutkan lebih lanjut, atau hukuman penjara maksimum dua tahun.



UU larangan pembakaran Al-Qur'an itu akan mulai berlaku secara resmi di Denmark setelah Ratu Margrethe II menandatanganinya secara resmi. Hal ini diperkirakan akan terjadi pada bulan ini juga.



Kementerian Kehakiman Denmark, dalam pernyataannya, menyebut bahwa tujuan dari UU tersebut adalah untuk melawan 'ejekan sistematis' -- salah satunya lewat aksi membakar Al-Qur'an -- yang dinilai turut berkontribusi terhadap meningkatnya ancaman terorisme di negara tersebut.


Denmark dan Swedia dilanda serangkaian aksi protes di depan umum sepanjang tahun ini, ketika para aktivis anti-Islam membakar atau menodai Al-Qur'an yang menuai kemarahan negara-negara mayoritas Muslim di berbagai belahan dunia.



Aksi protes kontroversial dan provokatif itu menuai tuntutan agar pemerintah Denmark melarang aksi pembakaran Al-Qur'an di wilayahnya.


Menurut Menteri Kehakiman Peter Hummelgaard, lebih dari 500 aksi protes yang melibatkan pembakaran Al-Qur'an atau bendera tercatat sejak Juli lalu. "Demonstrasi semacam itu bisa merugikan hubungan Denmark dengan negara-negara lainnya, kepentingan kita, dan pada akhirnya keselamatan kita," sebutnya.



Denmark berupaya mewujudkan keseimbangan antara kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh konstitusi, termasuk hak untuk mengkritik agama, dan keamanan nasional di tengah kekhawatiran aksi membakar Al-Qur'an akan memicu serangan-serangan kelompok ekstremis.


Para pengkritik domestik di Denmark, dan Swedia, berargumen bahwa pembatasan apa pun yang diterapkan terhadap hak mengkritik agama, termasuk membakar Al-Qur'an, bisa melemahkan kebebasan liberal yang diperjuangkan keras di negara tersebut.



"Sejarah akan menghakimi kita dengan keras atas hal ini, dan hal itu memang beralasan. Semuanya tergantung pada apakah pembatasan terhadap kebebasan berpendapat ditentukan oleh kita, atau apakah ditentukan oleh pihak luar," sebut pemimpin Partai Demokrat Denmark, Inger Stojberg, yang anti-imigran.



Pemerintahan koalisi sentris Denmark sebelumnya berpendapat bahwa aturan baru ini hanya akan berdampak kecil terhadap kebebasan berpendapat. Ditekankan juga bahwa hak mengkritik agama dengan cara-cara lainnya tetap sah di negara tersebut.



Sementara itu, Swedia tengah mempertimbangkan cara-cara untuk secara hukum membatasi aksi penodaan Al-Qur'an, namun mengambil pendekatan yang berbeda dengan Denmark. Swedia dilaporkan sedang menganalisis apakah kepolisian harus mempertimbangkan keamanan nasional ketika memeriksa pengajuan izin untuk aksi protes di tempat umum yang melibatkan pembakaran Al-Qur'an.



Sumber : detik

1 view0 comments

Recent Posts

See All

IHSG Dibuka di Zona Merah

Indeks harga saham gabungan (IHSG) hari ini dibuka pada level 7.349. Dikutip dari data RTI pada Kamis 22 Februari 2024 IHSG level...

Comments


Post: Blog2_Post
bottom of page