top of page
Search
  • Writer's pictureIT Yogya

Pemprov DKI Terbitkan STRP untuk Ojol Berbentuk QR Code | PT Rifan Financindo

PT Rifan Financindo - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta menerbitkan STRP untuk driver ojek online (ojol). STRP bagi ojol ini berbentuk QR code.


"DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan STRP untuk para mitra pengemudi dengan berbasis teknologi informasi melalui QR code," kata Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra dalam keterangan tertulis, Jumat (16/7/2021).


Benni mengatakan hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 875 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat COVID-19. Ojol, sebutnya, merupakan aktivitas pada moda transportasi, termasuk kegiatan yang diperbolehkan melakukan mobilitas selama masa PPKM darurat.


"Kemudian perusahaan aplikasi akan menyampaikan kepada para mitra pengemudi secara elektronik pada sistem informasi yang berlaku di perusahaan aplikasi tersebut," ujarnya.

Benni menjelaskan pengemudi ojol dapat menunjukkan STRP berbentuk QR code kepada petugas gabungan yang melakukan pengawasan PPKM darurat.


"Petugas gabungan dapat melakukan autentifikasi perizinan STRP secara mudah melalui scan QR code pada perangkat telekomunikasi elektronik/handphone petugas," jelas Benni.

Kemudian, perusahaan dapat mengajukan pembuatan STRP pengemudi ojol secara kolektif melalui aplikasi JakEVO. Nantinya, pihaknya akan mengirimkan STRP berupa QR code yang kepada perusahaan untuk segera diteruskan kepada pengemudi ojol.


"Sama dengan STRP lainnya yang telah diterbitkan juga dilengkapi dengan QR code untuk autentikasi perizinan. Hal ini sebagai wujud komitmen Pemprov DKI Jakarta yang senantiasa mengedepankan pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik guna memberikan kemudahan dan memastikan seluruh warga dapat mengakses pelayanan publik yang prima di Jakarta" imbuhnya.


Sebelumnya, pengemudi ojol hingga taksi online diwajibkan membawa STRP saat beroperasi. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan petugas akan mengecek kelengkapan syarat di posko penyekatan.


Baik pengemudi maupun penumpang yang diangkutnya wajib membawa STRP ketika melintas di penyekatan. Selain STRP, keduanya juga harus menunjukkan dokumen telah disuntik vaksin COVID-19.



"Iya, wajib. Para pekerja ini kita minta untuk tetap mengajukan STRP, driver-nya. Jadi pada saat yang bersangkutan melakukan perjalanan, melintas di penyekatan tinggal menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki surat tanda registrasi pekerja," kata Syafrin kepada wartawan, Jumat (9/7).


sumber: News.detik

PT Rifan Financindo


1 view0 comments

Recent Posts

See All

IHSG Dibuka di Zona Merah

Indeks harga saham gabungan (IHSG) hari ini dibuka pada level 7.349. Dikutip dari data RTI pada Kamis 22 Februari 2024 IHSG level...

Comments


Post: Blog2_Post
bottom of page