PT Rifan Financindo - Uji coba kebijakan work from home (WFH) 50% bagi aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta dimulai 21 Agustus mendatang. Nantinya, uji coba akan dilaksanakan selama 2 bulan hingga 21 Oktober mendatang.
Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan kebijakan ini diterapkan seiring dengan isu polusi udara di Jakarta. Sigit menerangkan, pelaksanaan uji coba WFH dilakukan dengan persentase kehadiran 50% bagi ASN yang melakukan fungsi staf atau pendukung.
"Pelaksanaan uji coba WFH dilakukan dengan persentase kehadiran 50 persen di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, berlaku pada 21 Agustus-21 Oktober 2023 bagi ASN yang melakukan fungsi staf atau pendukung," kata Sigit dalam keterangan tertulis, Jumat (18/8/2023).
"Namun, tidak berlaku pada layanan yang bersifat langsung kepada masyarakat, seperti RSUD, Puskesmas, Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, hingga pelayanan tingkat kelurahan," tambahnya.
Pemprov DKI hendak memastikan pelayanan kepada masyarakat tak terganggu selama uji coba. Karena itu, kebijakan WFH tak diterapkan kepada ASN yang berdinas di bagian pelayanan publik.
"Jajaran Pemprov DKI Jakarta tetap berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal. Kami pastikan penerapan WFH tidak berdampak pada pelayanan publik dan pekerjaan tetap dilakukan sebagaimana mestinya," jelasnya
Khusus KTT ASEAN WFH 75% di Perkantoran Dekat Venue
Sigit menambahkan, persentase pegawai yang melaksanakan WFH dan kehadiran di kantor juga akan disesuaikan selama KTT ASEAN berlangsung pada 4-7 September 2023 mendatang. Rinciannya pegawai yang WFH sebanyak 75 persen dan bekerja dari kantor sebanyak 25 persen.
"Penyesuaian ini berlaku pada kantor-kantor pemerintahan yang dekat dari lokasi KTT ASEAN, seperti Kantor Dinas Pariwisata di Kuningan, Jakarta Selatan," terangnya.
Sementara sistem pembejalaran jarak jauh (PJJ) 50% hanya diberlakukan selama KTT ASEAN di sekolah-sekolah yang dekat dengan venue acara.
Sumber : news.detik
Commenti