top of page
Search
  • Writer's pictureIT Yogya

Pengusaha Buka Suara soal Kenaikan UMP 2024

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memberi apresiasi atas proses penetapan upah minimum provinsi (UMP) menurut PP 51 tahun 2023 yang dilakukan pemerintah provinsi di berbagai wilayah.


Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menilai, penetapan kenaikan UMP 2024 dengan mengacu pada PP No. 51/2023 sudah baik. Karena menurutnya, penetapan UMP juga harus melihat kondisi perekonomian terkini.



"Sesuai dengan fungsi strategis upah minimum dalam stabilitas perekonomian nasional, faktor keputusan berinvestasi, reformasi struktural perekonomian jangka panjang dan bentuk peran negara dalam memberi perlindungan kepada pekerja, kami di Apindo menilai bahwa formula perhitungan UMP 2024 dengan mengacu pada PP No. 51/2023 sudah baik," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (22/11/2023).



Shinta berharap semua pihak menyikapi ini dengan kepala dingin, menghormati ketentuan ini karena salah satu semangat dari PP No. 51/2023 adalah memberikan kepastian hukum dalam berusaha dan berinvestasi di Indonesia.



"Dunia usaha mengharapkan penentuan upah minimum hendaknya terhindarkan dari politik praktis. Penetapan upah minimum hendaknya semata mata dilandasi pada kepentingan pertumbuhan ekonomi dan kemajuan bangsa, sehingga harus dijauhkan dari kepentingan politik sesaat menjelang kontestasi Pemilu 2024. Kami juga berharap penetapan UMP sesuai PP terbaru dapat menggairahkan kembali upaya-upaya penciptaan lapangan kerja," lanjutnya.



Dalam keterangan yang sama, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan sebagai representasi dunia usaha, Apindo juga memiliki beberapa catatan tentang pengupahan, yang menjadi faktor untuk mencapai pertumbuhan perekonomian nasional.



"PP No. 51/2023 mampu mendukung keberlanjutan usaha dengan tetap mempertimbangkan keadilan tenaga kerja. Karena itu, harapannya adalah Pemerintah Daerah menghormati dan mengikuti hasil penetapan UMP 2024 yang didasarkan pada PP No 51/2023," terangnya.



Adapun beberapa catatan penting terkait proses penghitungan dan penetapan PP No. 51/2023, pertama memberikan kewenangan lebih luas bagi Dewan Pengupahan Daerah dalam memberikan masukan pembuatan kebijakan.



Kedua, Dewan Pengupahan pusat dan daerah perlu diperkuat, sesuai peran penting mereka dalam komunikasi, pengawasan dan pembinaan dalam implementasi PP Pengupahan.



Ketiga, penentuan indeks tertentu terhadap pertumbuhan ekonomi yang direkomendasikan Dewan Pengupahan harus mempertimbangkan situasi perekonomian serta kondisi ketenagakerjaan di daerah tersebut. Penetapan UMP ini sebagai dasar ketentuan setiap daerah untuk mencegah kesenjangan upah minimum antar daerah.



"Untuk kepentingan perekonomian nasional dan daerah, kenaikan upah tidak bisa dipukul rata untuk semua daerah. Hal ini diatur secara tegas dalam PP no. 51/2023 dengan mengacu pada formula baru, yang memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonom, data BPS, dan kondisi rill tingkat konsumsi maupun pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah," tambah Bob.



Ia menyebut, dalam penentuan indeks tertentu terhadap Pertumbuhan Ekonomi (PE) yang direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan harus mencerminkan keadaan perekonomian dan ketenagakerjaan di daerah tersebut, sehingga tidak menimbulkan gejolak terhadap hubungan industrial yang dikhawatirkan mengganggu penyerapan tenaga kerja.



Bob menuturkan, kesejahteraan pekerja juga merupakan bagian dari perjuangan Apindo yang diupayakan melalui perluasan bidang usaha, pelatihan, peningkatan produktivitas, sosial dialog, termasuk terbentuknya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di perusahaan-perusahaan.



Dialog bipartit antara pekerja dan perusahaan pemberi kerja dan musyawarah untuk mufakat merupakan hal yang selalu didorong oleh Apindo, selain dialog sosial agar PP No. 51/2023 dapat dilaksanakan sebaik mungkin di perusahaan dan produktivitas disertai kenaikan upah merupakan hal yang esensial untuk perekonomian Indonesia.



Sumber :finance.detik

0 views0 comments

Recent Posts

See All

IHSG Dibuka di Zona Merah

Indeks harga saham gabungan (IHSG) hari ini dibuka pada level 7.349. Dikutip dari data RTI pada Kamis 22 Februari 2024 IHSG level...

Comments


Post: Blog2_Post
bottom of page