top of page
Search
  • Writer's pictureIT Yogya

Pengusaha Hotel dan Promotor Belum Yakin soal Resepsi Nikah-Konser Musik - PT Rifan Financindo

PT Rifan Financindo - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan, pemerintah memberi izin penyelenggaraan kegiatan besar dengan kewajiban mengikuti pedoman yang telah ditetapkan.


Adapun kegiatan berskala besar yang dimaksud ialah kegiatan yang melibatkan partisipan atau undangan dalam jumlah besar dan dari berbagai tempat misalnya seperti konferensi, pameran dagang, acara olahraga, festival konser, pesta, maupun acara pernikahan besar.


Menanggapi hal tersebut, pengusaha hotel dan promotor musik masih sama-sama tak yakin mengenai aturan itu. Mereka menilai, aturan yang disebut oleh Menkominfo belum terlalu kuat hingga dapat diimplementasikan dalam kegiatan ekonomi di masing-masing sektor.


"Saya agak bingung ya kata-kata diizinkan itu dari mana gitu loh. Memang diizinkan tapi di izinkan besar-besaran itu agak konflik dari statement Kementerian/Lembaga lain karena bicara dari Menkominfo. Sementara aturan kita masih menurut pada Inmendagri, diatur dalam Inmendagri itu 50% atau 20 undangan," kata Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusron saat dihubungi detikcom, Senin (27/9/2021).


Dia menilai, kebijakan itu membuat pengusaha hotel kesulitan untuk mengikuti aturan yang ada. Akan tetapi, prinsip mereka tetap mengikuti Inmendagri dan koordinasi yang selama ini dilakukan dengan Kementerian terkait.


Jika ungkapan Menkominfo tersebut benar terealisasi, pihaknya menyambut baik karena dapat meningkatkan okupansi dan menumbuhkan perekonomian. Akan tetapi, pengusaha hotel masih meragukan dari segi implementasi.


"Tentu kami menyambut baik namun dalam implementasi kok kita agak ragu, apa ini ada over statement atau ada statement yang berbeda. Dari sisi pelaku usaha khususnya hotel yang punya fasilitas seperti ballroom tentu kita menyambut baik statement itu tapi dalam kenyataannya kami belum diberikan ruang utk membuka. Jadi dibatasi oleh aturan dan aturan yg harus kita ikuti itu dari Inmendagri," sambungnya.


Selama ini, kata dia, aturan mengenai penyelenggaraan resepsi dan konferensi sudah mengikuti aturan yang berlaku salah satunya menyediakan QR Code Peduli Lindungi. Selain itu, kapasitas pun diikuti sesuai dengan aturan Inmendagri.


Senada dengan itu, Promotor Musik Rajawali Indonesia, Anas Alimi juga mengatakan belum yakin mengenai keputusan pemerintah melalui Menkominfo. Menurutnya, keputusan boleh atau tidaknya gelaran keramaian melalui Satgas COVID-19 atau kepolisian.


"Saya kalau yang masih bikin statement Menkominfo sih masih belum yakin yah kecuali kalau yang bikin statement Kapolri atau Satgas COVID-19 nasional itu baru saya yakin. Menkominfo nggak ada related nya buat industri kami ya. Jadi saya menganggap ini masih bukan berita baik, kecuali yang mengeluarkan statement Kapolri atau Satgas misalnya dia ngomong 'konser dalam skala besar diperbolehkan," kata Anas.


Kabar dari Menkominfo tersebut dinilainya hanya berita biasa dan tidak berpengaruh bagi industri musik. Dia mengatakan, industri musik membutuhkan regulasi yang konkrit bukan hanya wacana dan narasi belaka.


"Ini kaya anak kecil ganti permen, seneng banget. Tapi padahal kan belum tentu. Kami masih tunggu regulasi dan tindakan yang konkrit dan jelas, jadi diikuti dengan regulasi yang konkrit bukan sekedar wacana dan narasi yang dibangun. Kalau ini kan kebiasaan dari stakeholder membangun narasi tanpa ada regulasi yang jelas. Kalau memang benar-benar diizinkan, yang mengeluarkan Kapolri nah itu baru keren," paparnya.


Sama dengan perhotelan, industri musik pun siap menaati aturan jika diperbolehkan kembali berkegiatan selama pandemi COVID-19. Beberapa skema pun telah dibuat agar sesuai dengan kondisi saat ini.


"Yang sudah kita siapkan ya kita akan ikuti semua regulasi pemerintah. Misalnya ikut Peduli Lindungi agar ter-tracking dalam satu data, harus sudah vaksin, harus antigen dan prokesnya juga harus ketat," pungkasnya.



Sumber: Markt.bisnis

PT Rifan Financindo

0 views0 comments

Recent Posts

See All

IHSG Dibuka di Zona Merah

Indeks harga saham gabungan (IHSG) hari ini dibuka pada level 7.349. Dikutip dari data RTI pada Kamis 22 Februari 2024 IHSG level...

Comments


Post: Blog2_Post
bottom of page