top of page
Search
  • Writer's pictureIT Yogya

Pengusaha UMKM Banyak Temukan Bank Minta Agunan ke Penerima KUR | PT Rifan

Sejumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih menemukan banyak bank yang meminta agunan (jaminan) ke penerima kredit usaha rakyat (KUR) di bawah Rp 100 juta. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (AKUMANDIRI) Hermawati Setyorinny.


Hermawati sempat mendampingi salah satu pelaku UMKM binaannya yang menghadapi kendala tersebut. Dia bilang, ada beberapa yang diminta jaminan, meskipun nilainya tidak sebesar yang dipinjam.




"Ada yang pinjam Rp 100 juta, yang diminta BPKB. Ada beberapa UMKM yang waktu mengajukan hanya Rp 25 juta dimintai jaminan. Karena adanya rekomendasi dari saya, jadi bisa cair dananya. tapi kan namanya UMKM di luar asosiasi sendiri banyak sekali," kata Hermawati kepada detikcom, Jumat (12/1/2024).


Dalam aturan pemerintah, penyaluran KUR tidak dikenakan agunan atau jaminan terhadap penerima KUR sampai Rp 100 juta. Jadi, penyalur KUR atau bank dilarang memintakan agunan kepada penerima KUR Rp 100 juta ke bawah.



Aturan tidak ada agunan untuk KUR sampai Rp 100 juta tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.



Hermawati menilai dengan masih adanya pelanggaran tersebut, masih tidak adanya kepastian hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini tentunya dibuktikan dari regulasi antara pemerintah dan perbankan yang berbeda.



Untuk itu, dia meminta pemerintah lebih tegas lagi dalam membuat kebijakan. Lebih lanjut, dia mengatakan hampir semua bank, baik swasta maupun bank penyalur KUR yang melanggar aturan.


"Hampir semua bank deh termasuk Bank swasta kalau bank penyalur bank banyak malah. Di dalam KUR sendiri pemerintah itu sudah jelas tidak wajib jaminan, tapi regulasi di perbankan, masing-masing bank penyalur mereka tetap menggunakan jaminan. Berarti kan aturan di dalam perbankan itu sendiri dengan regulasi pemerintah juga beda. Menurut saya harus tegas dalam kepastian hukumnya," jelasnya.



Hal serupa juga disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero. Dia mengatakan masih banyak perbankan belum melaksanakan aturan yang ada.



Pernah suatu waktu ada yang bercerita kepadanya. Pelaku usaha UMKM telah menyiapkan semua persyaratan untuk pencairan dana. Namun, sampai di bank justru minta jaminan.



"Ada keputusan pemerintah itu di bawah Rp 100 juta tanpa jaminan. Ya, kita (datang ke bank) nggak bawa jaminan, persyaratan lain sudah disiapin. Ujung-ujungnya, perbankan minta jaminan," kata Edy kepada detikcom.



Pencairan dana yang masih sulit inilah membuat pelaku UMKM lebih memilih alternatif lain, yakni meminjam di pinjaman online (pinjol). Menurutnya, mendapatkan dana melalui pinjol lebih mudah dibandingkan melalui program KUR. Dia bilang, suku bunga bukanlah menjadi masalah utama pelaku UMKM, melainkan pendanaan yang sulit didapatkan.



"Suku bunga nggak perlu dikurangi juga nggak papa. Orang fintech (pinjam di pinjol) aja tuh tetap aja kita tabrak kok. Kita tabrak aja tetap kita ambil, karena kami memerlukan modal usaha. Kami membutuhkan dana supaya bisa berkembang support lah kami itu yang menarik untuk UMKM.



Sementara itu, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) akan segera memberikan surat teguran kepada bank yang melanggar aturan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR). Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Yulius menjelaskan, sebenarnya sampai saat ini belum ada sanksi yang dilayangkan kepada perbankan yang melakukan pelanggaran itu. Namun, pihaknya menegaskan akan segera mengirimkan surat teguran.


"Karena ada aturannya (memberikan sanksi), pertama kita sudah melaporkan Kemenko Bidang Perekonomian, namun tampaknya masih dalam diskusi, jadi belum ada ininya. Kedua kemungkinan besar kita akan melakukan teguran kepada pihak perbankan, kita akan tegur dengan resmi," kata Yulius dalam konferensi pers di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023).



Menurut dia, secara aturan memang terkait pelanggaran harus dibahas terlebih dahulu dalam forum pengawas KUR yang diketuai oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).



"Tetapi paling nggak, habis ini kita akan segera bersurat kepada bank-bank terkait hal yang melanggar aturan itu," tegasnya.



Sumber : Finance.detik

0 views0 comments

Recent Posts

See All

IHSG Dibuka di Zona Merah

Indeks harga saham gabungan (IHSG) hari ini dibuka pada level 7.349. Dikutip dari data RTI pada Kamis 22 Februari 2024 IHSG level...

Comments


Post: Blog2_Post
bottom of page