top of page
Search
  • Writer's pictureIT Yogya

Peras Wanita Lewat Modus Ancam Sebar Video Porno, Pria di Sumut Ditangkap | rifanfinancindo

PT Rifan Financindo - Seorang pria berinisial JPS (20) ditangkap personel Polres Pematangsiantar atas dugaan pemerasan terhadap seorang wanita. Tersangka JPS memeras korban dengan modus mengancam bakal menyebar video porno diduga milik korban.


"Terlapor diamankan di dalam mobil oleh personel yang menyamar sebagai sopir taksi online dan yang bersembunyi di bangku belakang," kata Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/3/2021).

Edi menjelaskan peristiwa pemerasan itu berawal pada Senin (29/3) sekitar pukul 16.40 WIB saat pelaku mengirimkan pesan kepada korban. Pelaku meminta sejumlah uang agar video porno diduga milik korban bisa dihapus.


"Selanjutnya terlapor berkata 'kuhapus semua yang tentang berkaitan tentangmu, berapa bisa kau kasih?' dan pelapor menjawab 'kau mau berapa?'dan terlapor menjawab 'Rp 3 juta'. Kemudian pelapor menjawab 'ok'," sebut Edi.


Pada pukul 20.04 WIB, pelaku kembali mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp. Korban mengatakan dirinya sedang mencari nomor rekening dan meminta uang diberikan secara langsung. Pelaku lalu mengatakan dirinya bakal menghapus video di depan korban usai 'bermain' di hotel.


"Terlapor kembali berkata kepada pelapor 'aku bisa hapus di depanmu, kita bisa main plus Rp 3 juta dan pelapor menjawab 'ya sudah, di mana sekarang' kalau sudah siap main, HP aku minta sama kawan aku baru aku hapus di depan kamu, kau yang bayar hotel ya," ujar Edi.



Korban dan pelaku membuat janji bertransaksi di Jalan Kartini pukul 21.00 WIB. Korban berkoordinasi dengan personel Polres Pematangsiantar saat menemui pelaku.


"Terlapor akan melakukan tranksaksi uang pemerasan yang dilakukan terlapor, yang mana terlapor menyimpan video pornografi pelapor yang di mana terlapor meminta uang tebusan sebesar Rp 3 juta dan meminta pelapor agar berhubungan badan dengan terlapor agar terlapor menghapus video pornografi pelapor dan tidak menyebarluaskan ke mana-mana yang tersimpan di HP milik terlapor. Selanjutnya pelapor melakukan koordinasi dengan personel piket Satreskrim Polres Pematangsiantar dan didampingi kedua orang tuanya," ujar Edi.


Setelah itu, pelaku dan dua personel menuju Jalan Kartini dengan mengendarai mobil. Petugas lalu menyamar sebagai sopir taksi online dan satu personel lagi bersembunyi di kursi belakang.


Singkat cerita, selanjutnya pelaku menghubungi korban dan mengarahkannya ke Jalan Merdeka untuk bertemu. Sampai di lokasi, pelaku mendatangi korban. Dia menjumpai korban ke dalam mobil meminta untuk menungguinya.


"Selanjutnya pelapor menunggu di dalam mobil di depan Suzuya, (Jalan Sutomo) sampai terlapor datang dan masuk ke dalam mobil bersama pelapor, selanjutnya pelapor memberikan uang sebesar Rp 1,5 juta. Dan terlapor mengatakan kepada korban 'kenapa uang segini?'. Selanjutnya pelapor mengatakan 'nanti aku kasih sisanya setelah kita keluar dari dalam hotel'," sebut Edi.


"Setelah terlapor menerima uang yang diberikan pelapor selanjutnya terlapor diamankan di dalam mobil oleh 2 personel yang menyamar sebagai sopir taksi online dan yang bersembunyi di bangku belakang," ujar Edi.


Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan. Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 368 KUHP. (jbr/jbr)


Sumber: News.detik

6 views0 comments

Recent Posts

See All

IHSG Dibuka di Zona Merah

Indeks harga saham gabungan (IHSG) hari ini dibuka pada level 7.349. Dikutip dari data RTI pada Kamis 22 Februari 2024 IHSG level...

Коментари


Post: Blog2_Post
bottom of page