top of page
Search
  • Writer's pictureIT Yogya

PLN Pastikan Tarif Listrik Nonsubsidi Triwulan III Tak Naik, Ini Harganya | PT Rifan Financindo

PT Rifan Financindo - PT PLN (Persero) siap menjalankan keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif listrik nonsubsidi periode triwulan III 2022. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Juli 2023 sampai 30 September 2023.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengungkapkan pihaknya siap menjalankan keputusan pemerintah dan berkomitmen terus melalukan efisiensi serta menyediakan listrik yang andal dan terjangkau untuk seluruh lapisan masyarakat.


Ia menyebut listrik adalah instrumen penting untuk meningkatkan produktivitas industri dan masyarakat secara umum.



"Listrik merupakan jantung perekonomian nasional. Dengan ketetapan tarif ini, perekonomian nasional yang sedang dalam tren positif ini diharapkan akan semakin membaik," ungkap Darmawan dalam keterangan tertulis, Selasa (27/6/2023).


Adapun besaran tarif tenaga listrik untuk per Juli hingga September 2023 untuk sektor rumah tangga sebagai berikut:


- Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 Volt Ampere (VA) Bersubsidi sebesar Rp 415/ kilowatt hour (kWh)


- Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA Bersubsidi sebesar Rp 605/kWh.


- Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352/kWh.


- Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70/kWh.


- Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53/kWh.


Besaran tarif lainnya pun dapat dilihat melalui tautan https://web.pln.co.id/pelanggan/tarif-tenaga-listrik/tariff-adjustment.


Sebagaimana diketahui, tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi disesuaikan setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi. Indikator tersebut antara lain kurs Dollar Amerika, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB).


Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman Hutajulu menyampaikan perhitungan tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi semestinya mengalami kenaikan jika memperhatikan indikator-indikator yang ada.


Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, pemerintah memutuskan tarif triwulan III 2023 tetap sama dengan triwulan II 2023.


Lebih lanjut, Jisman menyampaikan untuk pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, dan termasuk yang peruntukan listriknya bagi Usaha Mikro dan Menengah (UMKM) yang termasuk ke dalam 25 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.


Sumber : Finance.detik

PT Rifan Financindo

0 views0 comments

Recent Posts

See All

IHSG Dibuka di Zona Merah

Indeks harga saham gabungan (IHSG) hari ini dibuka pada level 7.349. Dikutip dari data RTI pada Kamis 22 Februari 2024 IHSG level...

Comments


Post: Blog2_Post
bottom of page