PT Rifan Financindo - Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memanggil Rocky Gerung untuk diperiksa terkait ucapannya, 'kitab suci itu fiksi'. Rocky Gerung dilaporkan oleh Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian.
"Iya betul, pemanggilannya untuk diperiksa sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Rabu (30/1/2019).
Pemeriksaan terhadap Rocky Gerung dijadwalkan pada Kamis (31/1) besok di Gedung Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Ini adalah panggilan pertama untuk Rocky Gerung dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Jack melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin (16/4/2018) lalu. Pelaporan Jack ini terkait ucapan Rocky Gerung yang menyatakan 'kitab suci itu fiksi' dalam program 'Indonesia Lawyers Club' (ILC) di TVOne.
Laporan Jack diterima dengan tanda bukti laporan bernomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018. Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya di paragraf kelima.
Jack menilai pernyataan Rocky Gerung itu merupakan bentuk suatu penistaan terhadap agama. Menurut Jack, kitab suci yang disebut Rocky Gerung merujuk pada Alquran, kitab Taurat, dan sebagainya. Maka penyebutan kata 'fiksi' itu berarti juga menyinggung soal keberadaan Tuhan dan nabinya.
"Kitab suci dibilang fiksi, kalau dibuat ejaan di KBBI itu sudah jelas, kitab suci itu merujuk pada Alquran, Injil, Taurat, dan lain-lain, dan fiksi itu rekaan, khayalan. Berarti, kalau di saya sebagai orang Kristen, Nabi Isa itu fiksi, dong, atau mungkin untuk umat lain, untuk Islam, Muhammad itu fiksi dong, biarlah berfokus di situ," ujar mantan relawan Ahok ini.
Sumber: News.detik
PT Rifan Financindo
Comments