top of page
Search
  • Writer's pictureIT Yogya

PPN Sembako Bikin Geger, Ini Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak | PT Rifan Financindo

PT Rifan Financindo - Rencana pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako hingga jasa pendidikan bikin heboh. Isu PPN ini terus bergulir dan menjadi buah bibir di masyarakat.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun buka suara. Melalui surat elektronik (email) yang dikirim Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat(Direktorat P2 Humas) kepada para wajib pajak, DJP memberi klarifikasi seputar rencana tersebut.


Berikut isi suratnya


Terima kasih atas partisipasi Saudara selama ini dalam melakukan pembayaran pajak.

Berkenaan dengan maraknya pemberitaan mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sembako maupun jasa pendidikan di Indonesia dengan ini disampaikan bahwa berita yang beredar merupakan informasi yang tidak berasal dari sumber resmi pemerintah.

Saat ini pemerintah sedang fokus terhadap upaya penanggulangan COVID-19 dengan melakukan berbagai upaya untuk melindungi masyarakat dan menolong dunia usaha agar dapat bangkit dan pulih akibat pandemi.

Di tengah situasi pelemahan ekonomi akibat pandemi, pemerintah memandang perlu menyiapkan kerangka kebijakan perpajakan, di antaranya usulan perubahan pengaturan PPN.


Ada pun poin-poin penting usulan perubahan di antaranya adalah pengurangan berbagai fasilitas PPN karena dinilai tidak tepat sasaran dan untuk mengurangi distorsi; penerapan multitarif,dengan mengenakan tarif PPN yang lebih rendah daripada tarif umum misalnya atas barang-barang yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah; dan tarif PPN yang lebih tinggi daripada tarif umum untuk barang-barang yang tergolong mewah yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi.Bahkan untuk jenis barang tertentu akan dikenai PPN Final untuk tujuan kesederhanaan dan kemudahan.

Rencana ini akan dibahas lebih lanjut bersama DPR dan tentunya akan mendengarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan agar lebih baik dan adil, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, gotong-royong, serta meningkatkan kontribusi kelompok yang mampu dengan kompensasi dan subsidi yang lebih tepat sasaran.

Demikian disampaikan. Selamat menjalankan aktifitas dengan terus menjaga protokol kesehatan.

Terima kasih. Salam, Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat

Direktorat Jenderal Pajak



Sumber :

PT Rifan Financindo

1 view0 comments

Recent Posts

See All

IHSG Dibuka di Zona Merah

Indeks harga saham gabungan (IHSG) hari ini dibuka pada level 7.349. Dikutip dari data RTI pada Kamis 22 Februari 2024 IHSG level...

Comments


Post: Blog2_Post
bottom of page