top of page
Search
  • Writer's pictureIT Yogya

Pro-Kontra JHT Baru Bisa Cair Usia 56 Tahun, Ini Kata Pakar UM Surabaya | PT Rifan Financindo

PT Rifan Financindo - Publik diramaikan dengan kabar Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan saat usia pekerja mencapai 56 tahun. Hal itu terdapat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 terkait Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.


Isu itu menarik perhatian Pakar Ekonomi Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya), Arin Setyowati. Menurut Arin sebaiknya memahami terlebih dahulu antara permenaker lama dengan permenaker yang baru.


Ia juga menyampaikan juga harus memperhatikan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), jaminan itu memang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib.


"Tujuannya adalah menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Tentu dalam UU ini tidak dirinci terkait aturan jelas tentang pencairan JHT. Namun ada penegasan bahwa diperbolehkan memberikan manfaat sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 tahun," jelas Arin yang dikutip dari laman UM Surabaya.


Hal yang Bermasalah

Arin menyampaikan di dalam UU Nomor 40 Tahun 2003 ada pelayanan ketenagakerjaan seperti JHT, jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan pensiun (JP), dan jaminan kematian (JK). Keempat jaminan tersebut saling melengkapi satu sama lain dalam menjamin tenaga kerja Indonesia.


Ia juga menyoroti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) lama yakni Permenaker Nomor 19 tahun 2015. Di dalam Permen tersebut dijelaskan jika manfaat JHT dapat diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah masa tunggu 1 bulan sejak surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.


Arin menyampaikan hal yang bermasalah adalah Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengatur bahwa peserta JHT hanya bisa mencairkan tabungannya ketika mencapai usia 56 tahun.


Aturan itu berlaku bagi mereka yang berhenti bekerja seperti pengunduran diri, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan meninggalkan dari Indonesia untuk selamanya.


"Sehingga jika merunut peraturan-peraturan terkait sistem jaminan sosial nasional di Indonesia, ada miss-komunikasi dari aturan dasar pada aturan teknis di bawahnya. Maka sejatinya, Permenaker baru tidak ada yang salah, karena sejatinya meluruskan dari aturan dasar dari jaminan bagi pekerja/buruh dalam skim JHT," ujar Arin.


Menurut Arin dari segi ekonomi tentang dana JHT ini dapat dipandang seperti berinvestasi. Maksudnya adalah pembayaran manfaat dana JHT antara secara langsung atau saat mengundurkan diri atau ketika memenuhi beberapa pengecualian maka menunggu usia 56 tahun itu layaknya logika dalam berinvestasi.


"Polemik JHT ini bagian dari dinamika untuk belajar dan memperbaiki tata kelola sistem jaminan sosial nasional Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi keadilan sosial bagi seluruh warga Indonesia, maka JHT sudah selayaknya dikelola dengan baik dan disampaikan dengan cara yang baik pula," ujar Arin.




Sumber : Finance.detik

PT Rifan Financindo

0 views0 comments

Recent Posts

See All

IHSG Dibuka di Zona Merah

Indeks harga saham gabungan (IHSG) hari ini dibuka pada level 7.349. Dikutip dari data RTI pada Kamis 22 Februari 2024 IHSG level...

Comments


Post: Blog2_Post
bottom of page